SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan surat keputusan pengangkatan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) tahun 2021.
Namun para guru PPPK di Bandar Lampung itu baru akan menerima gaji usai pengesahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
"Sebanyak 1.166 guru PPPK akan mendapatkan haknya pada November dan Desember usai kebutuhan gaji mereka dimasukkan dalam APBD-P," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Selasa (26/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan anggaran rumusan anggaran Tahun 2022 sudah ditetapkan pada Desember 2021 namun pemerintah daerah baru menerima berkas PPPK di Maret dan April 2022 sehingga kebutuhan gajinya tidak terkoper.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 tentang juknis pengadaan dan pengangkatan PPPK padal 30 huruf e.
Dalam peraturan itu dijelaskan, gaji dan atau tunjangan PPPK dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
"Karena pemerintah ada tanggung jawab atas hak PPPK, maka pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berbicara dan sepakat bahwa di APBD-P anggaran gaji mereka dimasukkan," kata dia.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan bahwa masalah PPPK ini menjadi permasalahan hampir di semua daerah sebab rekrutmen awal anggaran gaji mereka akan ditanggung Pemerintah Pusat.
Namun dalam perjalanannya anggaran gaji dilimpahkan ke daerah masing-masing.
Baca Juga: Barcelona Bersedia Pertahankan Frenkie de Jong, Syaratnya Potong Gaji
"Jadi masalahnya ketika kebutuhan gaji dilimpahkan ke anggaran daerah, sedangkan anggaran 2022 sudah ketok palu, sudah tidak ada lagi anggaran untuk gaji guru. Apalagi jumlah penerimaan PPPK guru di kota ini cukup banyak," kata dia.
Namun begitu, ia pun mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pemkot Bandar Lampung dan membicarakan permasalahan tersebut, tetapi kesanggupan Pemkot Bandar Lampung memang hanya membayar gaji PPPK dua bulan di Tahun 2022.
"Kami juga sudah berusaha agar gaji PPPK dibayarkan setelah mereka memerima SK tapi kesanggupannya hanya dua bulan. Oleh karenanya sekarang PPPK baru pegang SK nya saja tanpa disertai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Barcelona Bersedia Pertahankan Frenkie de Jong, Syaratnya Potong Gaji
-
Curhat Perempuan Punya Pacar Pelit Padahal Gajinya Rp 30 Juta per Bulan
-
Kontainer Berisi Senjata Tentara Amerika Tanpa Manifes Disegel, Panglima TNI Andika Perkasa Beri Penjelasan Ini
-
Dinkes Bandar Lampung: Usai Kepulangan, Belum Ada Jemaah Haji Terinfeksi Covid-19
-
Kronologi Kontainer Senjata Tentara Amerika Disegel di Pelabuhan Panjang: Tidak Tercatat Manifes Kapal
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan