SuaraLampung.id - Seorang pria dieksekusi mati oleh pihak pengadilan di Provinsi Sichuan, China, karena dianggap bersalah membakar mantan istrinya hingga tewas saat sedang melakukan siaran langsung atau livestreaming di akun media sosialnya.
Sebelum dihukum mati, pria bernama Tang Lu itu telah dipertemukan dengan pihak keluarganya untuk memenuhi hak-haknya, demikian pengadilan tingkat banding di Sichuan yang mendapatkan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung Rakyat China.
Tang divonis mati pada Oktober 2021 atas tindak kejahatan berupa pembunuhan dengan kesengajaan terhadap mantan istrinya, Lamu, yang berprofesi sebagai pemengaruh atau influncer di Douyin atau TikTok ala China.
Tang dan Lamu menikah pada 2009. Selama berumah tangga mereka sering terlibat pertengkaran dan Tang beberapa kali menyerang Lamu.
Setelah diputus cerai pada Juni 2020, Tang berulang kali meminta rujuk, namun ditolak oleh Lamu, demikian pihak pengadilan.
Pada 14 September 2020, Tang mendatangi rumah orang tua Lamu dan menyiramkan bensin pada saat Lamu sedang livestreaming di dapur rumah itu lalu dibakar.
Nyawa Lamu tak bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama setengah bulan, sebagaimana laporan media setempat.
Majelis hakim menganggap perbuatan Tang sangat kejam sehingga layak mendapatkan hukuman berat.
Lamu yang lahir pada 1990 memiliki sekitar 75.000 pengikut di Douyin. Peristiwa kematiannya terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat viral di China.
Baca Juga: Otoritas China Tangkap 1.400 Imigran Gelap, Total Hadiah untuk Pelapor Tembus Rp1,1 Miliar
Korban biasanya membagikan video di akun Douyin tentang kehidupan sehari-hari di kampung halamannya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Otoritas China Tangkap 1.400 Imigran Gelap, Total Hadiah untuk Pelapor Tembus Rp1,1 Miliar
-
Tersangkut Isu Plagiarisme, Studio Cai Xukun Berikan Klarifikasi
-
5 Drama China Deng Jiajia Dijadwalkan Tayang Tahun Ini, Mana Favoritmu?
-
Menjelang Tayang, The Heart of Genius Bagikan Poster Individu Para Pemeran
-
PT Vale Resmi Teken Kesepakatan Industri Tambang Nikel di Blok Pomalaa
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas