SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.
"Semua yang disampaikan, semua didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan ini. Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujar anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.
Menurut Iskandar, bukti paling kuat yang dimiliki oleh KPK adalah keterangan para saksi.
"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H. Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," kata Iskandar.
KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.
Namun, lebih lanjut, Arif mengungkap status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.
"Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang," kata Arif.
Baca Juga: KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
Arif juga mengatakan bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.
"Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
-
Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
-
Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih
-
Operator Excavator Gasak Uang Majikan Rp8,2 Juta di Pesisir Barat, Pelarian Berakhir di Bekasi