SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.
"Semua yang disampaikan, semua didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan ini. Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujar anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.
Menurut Iskandar, bukti paling kuat yang dimiliki oleh KPK adalah keterangan para saksi.
"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H. Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," kata Iskandar.
KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.
Namun, lebih lanjut, Arif mengungkap status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.
"Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang," kata Arif.
Baca Juga: KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
Arif juga mengatakan bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.
"Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
-
Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
-
Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Cakaran di Pohon Jengkol: Benarkah Beruang Mulai Masuk ke Perkebunan Warga Tanggamus?
-
Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi
-
BI Lampung: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Menjadi Berkah Bagi Petani Lokal
-
Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
-
Tergiur Kerja di Tambang Papua, Wanita di Lampung Utara Kena Tipu Janji Manis Residivis