SuaraLampung.id - Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 309.100 ton di Provinsi Lampung, pada Januari hingga Juli 2022.
Rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan yakni pupuk urea sebesar 179.701 ton atau 134 persen dari alokasi bulan Januari sampai dengan Juli 2022.
"Lalu NPK 129.399 ton atau 128 persen dari alokasi Januari sampai dengan Juli 2022," kata VP Sales Region 2 Pupuk Indonesia, Jambak, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton. Rinciannya, pupuk urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.
Adapun stok pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022, dengan rincian pupuk urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi.
"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Jambak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022, lanjutnya, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Baca Juga: Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka di Lampung Versi KPPU
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka di Lampung Versi KPPU
-
Pupuk Subsidi Langka di Lampung, KPPU Beber Penyebabnya
-
Mobil Ayla Terbakar di Jalinsum Kalianda, Pengendara Alami Luka Serius
-
Pemkot Bandar Lampung akan Beli 160 Unit Motor Listrik, Dibagikan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas
-
Bunda Literasi Provinsi Lampung Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Budaya Literasi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!
-
Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar