SuaraLampung.id - Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 309.100 ton di Provinsi Lampung, pada Januari hingga Juli 2022.
Rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan yakni pupuk urea sebesar 179.701 ton atau 134 persen dari alokasi bulan Januari sampai dengan Juli 2022.
"Lalu NPK 129.399 ton atau 128 persen dari alokasi Januari sampai dengan Juli 2022," kata VP Sales Region 2 Pupuk Indonesia, Jambak, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton. Rinciannya, pupuk urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.
Adapun stok pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022, dengan rincian pupuk urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi.
"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Jambak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022, lanjutnya, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Baca Juga: Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka di Lampung Versi KPPU
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka di Lampung Versi KPPU
-
Pupuk Subsidi Langka di Lampung, KPPU Beber Penyebabnya
-
Mobil Ayla Terbakar di Jalinsum Kalianda, Pengendara Alami Luka Serius
-
Pemkot Bandar Lampung akan Beli 160 Unit Motor Listrik, Dibagikan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas
-
Bunda Literasi Provinsi Lampung Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Budaya Literasi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior