SuaraLampung.id - Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 309.100 ton di Provinsi Lampung, pada Januari hingga Juli 2022.
Rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan yakni pupuk urea sebesar 179.701 ton atau 134 persen dari alokasi bulan Januari sampai dengan Juli 2022.
"Lalu NPK 129.399 ton atau 128 persen dari alokasi Januari sampai dengan Juli 2022," kata VP Sales Region 2 Pupuk Indonesia, Jambak, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan, pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka di Lampung Versi KPPU
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton. Rinciannya, pupuk urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.
Adapun stok pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022, dengan rincian pupuk urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi.
"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Jambak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022, lanjutnya, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka di Lampung, KPPU Beber Penyebabnya
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka di Lampung Versi KPPU
-
Pupuk Subsidi Langka di Lampung, KPPU Beber Penyebabnya
-
Mobil Ayla Terbakar di Jalinsum Kalianda, Pengendara Alami Luka Serius
-
Pemkot Bandar Lampung akan Beli 160 Unit Motor Listrik, Dibagikan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas
-
Bunda Literasi Provinsi Lampung Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Budaya Literasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila