SuaraLampung.id - Kelangkaan pupuk subsidi di Provinsi Lampung menjadi perhatian serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU telah melakukan penelitian awal terkait tata kelola pupuk subsidi di Lampung dan menemukan masalah kelangkaan pupuk subsidi.
KPPU menemukan kurangnya alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab petani di beberapa daerah kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
"Alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah misalnya, untuk jenis NPK realisasi kuota pupuk bersubsidi hanya sebesar 22% dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang diusulkan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Kamis (21/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sedangkan untuk jenis Urea hanya sebesar 58% dari RDKK yang diusulkan.
Sehingga total alokasi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah sebesar122.576 ton dari total kebutuhan sebesar 402.057 ton.
"KPPU juga melihat bahwa permasalahan yang sama juga terjadi pada Kabupaten lainnya di Lampung," kata Wahyu Bekti.
Keterbatasan alokasi pupuk subsidi juga dibarengi dengan tingginya harga pupuk non subsidi.
Bahwa harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.300 per kg berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk nonsubsidi mencapai Rp13.300 per kg pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Mobil Ayla Terbakar di Jalinsum Kalianda, Pengendara Alami Luka Serius
Selain itu, pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petani dari semula berjumlah sekitar enam jenis menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Permentan tersebut juga dibatasi bahwa pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
KPPU akan menggali lebih lanjut terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Targetnya, untuk mencegah prilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan saluran distribusi pupuk bersubsidi di Lampung.
Berita Terkait
-
Mobil Ayla Terbakar di Jalinsum Kalianda, Pengendara Alami Luka Serius
-
Pemkot Bandar Lampung akan Beli 160 Unit Motor Listrik, Dibagikan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas
-
Bunda Literasi Provinsi Lampung Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Budaya Literasi
-
Kementan Optimalisasi Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
-
PMI Lampung Lantik Pengurus PMI Tanggamus Masa Bakti 2022-2027
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung