Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Juli 2022 | 10:56 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi. Pupuk subsidi di Lampung langka.[Dok.Humas]

SuaraLampung.id - Kelangkaan pupuk subsidi di Provinsi Lampung menjadi perhatian serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU telah melakukan penelitian awal terkait tata kelola pupuk subsidi di Lampung dan menemukan masalah kelangkaan pupuk subsidi.

KPPU menemukan kurangnya alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab petani di beberapa daerah kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

"Alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah misalnya, untuk jenis NPK realisasi kuota pupuk bersubsidi hanya sebesar 22% dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang diusulkan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Kamis (21/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Mobil Ayla Terbakar di Jalinsum Kalianda, Pengendara Alami Luka Serius

Sedangkan untuk jenis Urea hanya sebesar 58% dari RDKK yang diusulkan.

Sehingga total alokasi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah sebesar122.576 ton dari total kebutuhan sebesar 402.057 ton.

"KPPU juga melihat bahwa permasalahan yang sama juga terjadi pada Kabupaten lainnya di Lampung," kata Wahyu Bekti.

Keterbatasan alokasi pupuk subsidi juga dibarengi dengan tingginya harga pupuk non subsidi.

Bahwa harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.300 per kg berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk nonsubsidi mencapai Rp13.300 per kg pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung akan Beli 160 Unit Motor Listrik, Dibagikan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Selain itu, pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petani dari semula berjumlah sekitar enam jenis menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan tersebut juga dibatasi bahwa pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

KPPU akan menggali lebih lanjut terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Targetnya, untuk mencegah prilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan saluran distribusi pupuk bersubsidi di Lampung.

Load More