SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
"Ahyudin dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Andri, Rabu (20/7/2022).
Sedangkan Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB siang ini.
Menurut Andri, pemeriksaan saksi-saksi masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana dari CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT.
"Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," ujarnya.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya, Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Polisi Bakal Periksa Kembali Ahyudin Hari Ini
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT.
Yakni terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini diduga digunakan untuk pencucian uang.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money loundring," kata Whisnu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Polisi Bakal Periksa Kembali Ahyudin Hari Ini
-
18 Orang Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus ACT
-
Jasa Raharja Ingin Santunan Korban Kecelakaan Truk Pertamina Tepat Sasaran
-
Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri Untuk Ke-7 Kalinya
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pendiri dan Mantan Presiden ACT Ahyudin
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi