Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:49 WIB
Mendag Zulhas kunjungi Cirebon.

SuaraLampung.id - Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang (money politics) dan juga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.

Laporan pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan sejumlah kelompok masyarakat sipil, yakni Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pelangaran yang diduga dilakukan Zulhas tersebut terjadi saat mengunjungi pasar murah PAN di Lampung pada Sabtu (9/7/2022). Dalam cuplikan video yang viral, terlihat Zulhas membagi-bagikan minyak goreng dan mengarahkan warga yang datang untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," katanya.

Alwan menjelaskan hal pertama, yakni bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan kedua, bentuk praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

"Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu. Dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu," kata dia.

Baca Juga: Survei SSI Ungkap Elektabilitas PDIP Tertinggi dan Dikejar Gerindra, PAN Tak Sampai 2 Persen

Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu 5 tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara," katanya.

Termasuk, kata Alwan, di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan. Pola mengawasi praktik politik uang, menurut dia, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan.

"Slogan Bawaslu yang lebih menitikberatkan pencegahan dapat dimulai dengan melakukan aktivitas yang memastikan tidak adanya praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilu," ujarnya. (Antara)

Load More