SuaraLampung.id - Keterangan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi meringankan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Ini setelah Maman memutuskan mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan di penyidik kepolisian.
Maman sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Ia merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Eks Panglima FPI Cabut BAP Soal Napoleon Aniaya M Kace
Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan bahwa Irjen Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M Kace menggunakan tangan kiri.
Sementara itu, tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.
"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace," kata jaksa saat membaca BAP.
"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M. Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol. Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Katakan Jujur dan Apa Adanya!
Maman mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya," kata Maman.
Maman kemudian mengaku bahwa mencabut BAP karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan.
"Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman.
Napoleon kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.
"Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?" tanya Napoleon.
"Saya mencabut BAP," jawab Maman.
"Saya hanya ingin memastikan itu saja," balas Napoleon.
Kasus ini bermula ketika M. Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon saat itu tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021.
Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya dan melumuri wajah M. Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.
Selain itu, M. Kace dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M. Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
M. Kace melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2021.
Pada tanggal 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan bahwa kliennya dan M. Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai.
Namun, kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II