SuaraLampung.id - Keterangan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi meringankan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Ini setelah Maman memutuskan mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan di penyidik kepolisian.
Maman sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Ia merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan bahwa Irjen Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M Kace menggunakan tangan kiri.
Sementara itu, tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.
"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace," kata jaksa saat membaca BAP.
"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M. Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol. Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja.
Baca Juga: Eks Panglima FPI Cabut BAP Soal Napoleon Aniaya M Kace
Maman mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya," kata Maman.
Maman kemudian mengaku bahwa mencabut BAP karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan.
"Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman.
Napoleon kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.
"Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?" tanya Napoleon.
"Saya mencabut BAP," jawab Maman.
"Saya hanya ingin memastikan itu saja," balas Napoleon.
Kasus ini bermula ketika M. Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon saat itu tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021.
Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya dan melumuri wajah M. Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.
Selain itu, M. Kace dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M. Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
M. Kace melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada tanggal 29 September 2021.
Pada tanggal 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan bahwa kliennya dan M. Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai.
Namun, kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Panglima FPI Cabut BAP Soal Napoleon Aniaya M Kace
-
Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Katakan Jujur dan Apa Adanya!
-
Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri Perkara Mudah, Irjen Napoleon: Katakan Apa Adanya!
-
Komentar Irjen Napoleon Soal Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri: Perkara yang Mudah Disimpulkan
-
Diperkuat Chandrika Chika, Putra Siregar Bantah Pukul Nur Alamsyah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah