SuaraLampung.id - Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua lagi dari bagian kemitraan akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini Selasa (12/7/2022).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi ACT dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB.
Adapun pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya pada Senin (11/7/2022).
Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Kepada wartawan Ibnu Khajar mengaku diperiksa terkait legalitas dan struktur Yayasan ACT.
Ia tak banyak memberikan keterangan dengan alasan kelelahan usai menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya.
"(Pemeriksaan) terkait akta pendirian dari tahun 2005. Semua yang kami jelaskan ada datanya," kata Winda.
Pernyataan serupa juga disampaikan Pendiri ACT Ahyudin yang telah lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan pukul 21.00 WIB.
Ahyudin juga menerangkan soal program kerja sama antara ACT dengan Boeing dalam pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santuan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum,” ujarnya.
Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pembelaan Pendiri ACT Soal Bantuan Dana CSR Boeing: Programnya Bukan Uang yang Diberikan Ke Ahli Waris
-
Diperiksa 12 Jam, Petinggi ACT Banyak Dicecar Soal Dana CSR Dari Boeing
-
Diperiksa Hingga Dini Hari, Pendiri ACT Bakal Kembali Diperiksa Polisi Siang Nanti
-
Kasus ACT Selewengkan Dana Sosial Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air JT-610 Penuhi 2 Alat Bukti
-
Tiga Fakta Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT, dari Bisnis Hingga Mengalir ke Al Qaeda
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya