Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Juli 2022 | 09:24 WIB
Ibnu Khajar, Presiden ACT. Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa Bareskrim hingga dini hari. [act.id]

SuaraLampung.id - Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua lagi dari bagian kemitraan akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini Selasa (12/7/2022).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi ACT dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB.

Adapun pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya pada Senin (11/7/2022).

Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.

Baca Juga: Pembelaan Pendiri ACT Soal Bantuan Dana CSR Boeing: Programnya Bukan Uang yang Diberikan Ke Ahli Waris

Kepada wartawan Ibnu Khajar mengaku diperiksa terkait legalitas dan struktur Yayasan ACT.

Ia tak banyak memberikan keterangan dengan alasan kelelahan usai menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya.

"(Pemeriksaan) terkait akta pendirian dari tahun 2005. Semua yang kami jelaskan ada datanya," kata Winda.

Pernyataan serupa juga disampaikan Pendiri ACT Ahyudin yang telah lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

Ahyudin juga menerangkan soal program kerja sama antara ACT dengan Boeing dalam pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Petinggi ACT Banyak Dicecar Soal Dana CSR Dari Boeing

"Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santuan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum,” ujarnya.

Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ANTARA)

Load More