Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Juli 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi Ahyudin. Pendiri ACT Ahyudin diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/202). [ist]

SuaraLampung.id - Mantan pendiri Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022). 

Pemeriksaan terhadap pendiri ACT Ahyudin yang berlangsung dari pagi baru selesai sekitar pukul 23.31 WIB.

Ahyudin dimintai keterangan oleh penyidik dengan 22 pertanyaan seputar legalitas Yayasan ACT.

"Sejak dari pagi sampai malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas tanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Transaksi Mencurigakan ACT Diselidiki BNPT, Terkait Jaringan Terorisme?

Ia mengaku belum ada permintaan keterangan dari penyidik terkait dengan dokumen keuangan ACT maupun aliran dana, termasuk belum ada konfrontasi dengan keterangan Ibnu Khajar, Presiden ACT, yang juga dimintai keterangan pada hari yang sama.

"Belum ada," kata Ahyudin.

Pada pemeriksaan tersebut, Ahyudin sempat bertemu dengan Ibnu Khajar pada saat jam salat.

Dikatakan pula bahwa permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai masih akan dilanjutkan pada hari Senin (11/7/2022).

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan memintai keterangan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar, Presiden ACT, pada hari Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Izin ACT Dicabut Kemensos, Baznas Bandung Barat Khawatirkan Hal Ini

"Senin lusa pemeriksaan dilanjutkan," kata Andri.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. (ANTARA)

Load More