SuaraLampung.id - Aparat Polda Metro Jaya menangkap Medina Zein dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha.
Namun, Zulpan tidak merinci secara detail kapan dan tempat pelaksanaan jemput paksa atau penangkapan terhadap Medina Zein dilakukan.
Zulpan menambahkan, usai dilakukan penjemputan paksa terhadap Medina Zein, kemudian yang bersangkutan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.
"Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Zulpan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisa Icha.
Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer, namun belakangan Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Selain Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Polsi Juga Tetapkan Medina Zein Tersangka Pengancaman Uci Flowdea
-
Medina Zein Dijemput Paksa, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Sakit
-
Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Akhirnya Medina Zein Dijemput Paksa Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Medina Zein Dijemput Paksa, Uci Flowdea Beri Respon Menohok
-
Berkas P21 Polisi Jemput Paksa Medina Zein, Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar