SuaraLampung.id - Nilai aset milik Doni Salmanan yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri senilai kurang lebih Rp64 miliar.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti aset bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard, Senin (4/7/2022).
Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor. Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.
Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.
Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.
Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.
Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.
Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.
Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Bikers Harley-Davidson yang Tabrak Bocah Kembar Hanya Dituntut 6 Bulan, Doni Salmanan Segera Disidang
-
Berkas Perkara P21, Mantan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang
-
Korban 25 Ribu Orang Kasus Qoutex, Tersangkanya Cuma Doni Salmanan
-
Polri Segera Serahkan Tersangka Penipuan Investasi Qoutex Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung
-
Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar