Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Juli 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi Doni Salmanan. Aset Doni Salmanan yang disita senilai Rp 64 miliar. [Instagram/@donisalmanan]

SuaraLampung.id - Nilai aset milik Doni Salmanan yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri senilai kurang lebih Rp64 miliar. 

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti aset bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard, Senin (4/7/2022).

Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Baca Juga: Terpopuler: Bikers Harley-Davidson yang Tabrak Bocah Kembar Hanya Dituntut 6 Bulan, Doni Salmanan Segera Disidang

Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor. Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.

Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Baca Juga: Berkas Perkara P21, Mantan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.

Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex menggunakan opsi biner. (ANTARA)

Load More