SuaraLampung.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara mengenai polemik legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Taufi Basari meminta semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif merumuskan kebijakan narkotika.
Sehingga, kata dia, jika ada penelitian bahwa tanaman ganja dapat untuk pengobatan maka harus berpikiran terbuka guna merumuskan perubahan kebijakan.
"Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan," kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia menjelaskan dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya narkotika merupakan obat.
Namun, menurut dia, karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka dari itu diatur golongan-golongan narkotika.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, sejak dahulu hingga yang terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat digunakan untuk terapi kesehatan.
"Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum," ujarnya.
Menurut dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika tentu informasi terkait hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat seperti Santi dan Dwi akan menjadi bahan masukan bagi Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Anggota DPR RI: Tidak Boleh Berpandangan Konservatif Merumuskan Kebijakan Ganja
Taufik berharap revisi UU Narkotika diharapkan dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata, padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan, sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan, kemanusiaan, dan menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," katanya.
Taufik menilai peristiwa yang dialami Santi dan Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya.
Dia menjelaskan di tingkat internasional, meskipun terjadi perdebatan, penetapan ganja untuk kepentingan medis telah menjadi keputusan badan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Taufik berharap semua pihak dapat mendukung penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji penggunaan ganja bagi kepentingan medis.
"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite 'expert' di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Anggota DPR RI: Tidak Boleh Berpandangan Konservatif Merumuskan Kebijakan Ganja
-
Menkes Izinkan Ganja untuk Penelitian Medis, Regulasinya Segera Keluar
-
Heboh Soal Ganja Medis, Ketum IDI Adib Khumaidi: Masih Butuh Riset Lebih Lanjut
-
Di Sumsel Tak Ditemukan Historis Ganja Untuk Pangan, Sebagai Obat Lebih Mengenal Candu
-
Anggota DPD RI, Fadhil Rahmi: Potensi Ganja untuk Medis di Aceh Sangat Besar, Kenapa Tidak?
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
8 Senjata Api dan Satu Granat: Operasi Kilat Polda Lampung Ringkus 95 Pelaku Kejahatan
-
Pendaki Asal Bandar Lampung Nyaris Ditelan Rimba Gunung Tanggang
-
Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang
-
Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen
-
Gelap Mata karena Cinta: Usai Habisi Nyawa Rival Secara Sadis, Farul Ditembak di Lampung Timur