SuaraLampung.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara mengenai polemik legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Taufi Basari meminta semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif merumuskan kebijakan narkotika.
Sehingga, kata dia, jika ada penelitian bahwa tanaman ganja dapat untuk pengobatan maka harus berpikiran terbuka guna merumuskan perubahan kebijakan.
"Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan," kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Anggota DPR RI: Tidak Boleh Berpandangan Konservatif Merumuskan Kebijakan Ganja
Dia menjelaskan dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya narkotika merupakan obat.
Namun, menurut dia, karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka dari itu diatur golongan-golongan narkotika.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, sejak dahulu hingga yang terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat digunakan untuk terapi kesehatan.
"Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum," ujarnya.
Menurut dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika tentu informasi terkait hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat seperti Santi dan Dwi akan menjadi bahan masukan bagi Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Menkes Izinkan Ganja untuk Penelitian Medis, Regulasinya Segera Keluar
Taufik berharap revisi UU Narkotika diharapkan dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata, padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
Berita Terkait
-
Review The Resident: Niat Mengkritik Sistem Medis, Tapi Jadi Seklise itu?
-
Terobosan Medis 2025: Pengobatan Revolusioner untuk Kanker, Jantung, dan Parkinson di Depan Mata
-
Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan Indonesia untuk Palestina
-
Ketagihan Drama Medis? 7 Tontonan Netflix Ini Wajib Masuk List!
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok