SuaraLampung.id - Putra Lampung bernama Arizon Mega Jaya Putra terpilih menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA).
Arizon dipilih DPR RI menjadi hakim ad hoc tipikor MA setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (29/6/2022).
Arizon merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Saat diwawancarai Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Arizon mengungkapkan rasa sukur atas terpilihnya dia sebagai hakim ad hoc Tipikor MA.
"Saya sangat bersyukur, atas rahmat Allah kepada saya sekeluarga, karena keberhasilan ini juga berkat dukungan dan doa dari keluarga. Pasca dilantik nanti, saya berjanji akan memberikan putusan perkara tindak pidana korupsi, sesuai rasa keadilan masyarakat," kata Arizon Mega Jaya Putra, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, masyarakat merupakan korban (victim) selain negara, terdapat kerugian keuangan negara atau perekomian negara, timbul sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
Ia juga menerangkan, terkait narasi pemiskinan bagi terpidana korupsi, juga tidak sepenuhnya tepat.
"Narasi pemiskinan itu, saya tidak setuju. Kalau negara ingin merampas harta kekayaan terdakwa dalam perkara korupsi, maka harta yang dirampas itu adalah harta sebesar atau sejumlah kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa" ujar Arizon
Arizon menilai, negara tidak harus merampas seluruh harta kekayaan milik koruptor, hingga mereka dan keluarganya menjadi miskin.
Baca Juga: Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
Ini karena koruptor tersebut, sudah memiliki kekayaan atau aset keluarga yang mereka peroleh secara halal, sebelum melakukan perbuatan korupsi.
Berita Terkait
-
Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
-
Najwa Shihab Sebut Napi Korupsi Masih Bisa Jadi Polisi, Netizen: Suami Tata Janeeta Disindir Tuh
-
Dalami Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, KPK: Ada Kemungkinan Kasus Suap Lain
-
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK
-
KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu