SuaraLampung.id - Putra Lampung bernama Arizon Mega Jaya Putra terpilih menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA).
Arizon dipilih DPR RI menjadi hakim ad hoc tipikor MA setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (29/6/2022).
Arizon merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Saat diwawancarai Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Arizon mengungkapkan rasa sukur atas terpilihnya dia sebagai hakim ad hoc Tipikor MA.
"Saya sangat bersyukur, atas rahmat Allah kepada saya sekeluarga, karena keberhasilan ini juga berkat dukungan dan doa dari keluarga. Pasca dilantik nanti, saya berjanji akan memberikan putusan perkara tindak pidana korupsi, sesuai rasa keadilan masyarakat," kata Arizon Mega Jaya Putra, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, masyarakat merupakan korban (victim) selain negara, terdapat kerugian keuangan negara atau perekomian negara, timbul sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
Ia juga menerangkan, terkait narasi pemiskinan bagi terpidana korupsi, juga tidak sepenuhnya tepat.
"Narasi pemiskinan itu, saya tidak setuju. Kalau negara ingin merampas harta kekayaan terdakwa dalam perkara korupsi, maka harta yang dirampas itu adalah harta sebesar atau sejumlah kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa" ujar Arizon
Arizon menilai, negara tidak harus merampas seluruh harta kekayaan milik koruptor, hingga mereka dan keluarganya menjadi miskin.
Baca Juga: Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
Ini karena koruptor tersebut, sudah memiliki kekayaan atau aset keluarga yang mereka peroleh secara halal, sebelum melakukan perbuatan korupsi.
Berita Terkait
-
Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
-
Najwa Shihab Sebut Napi Korupsi Masih Bisa Jadi Polisi, Netizen: Suami Tata Janeeta Disindir Tuh
-
Dalami Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, KPK: Ada Kemungkinan Kasus Suap Lain
-
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK
-
KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota