Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Juni 2022 | 18:44 WIB
Ilustrasi Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri tanggapi kritikan KontraS. [Dok. Humas Polri]

"Secara umum Presisi yang diangkat sebagai slogan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo itu bicara soal Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan. Namun, sayangnya kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang terkait dengan slogan tersebut tidak kami temukan di lapangan," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar di Jakarta, Kamis.

Terkait dengan hal itu KontraS telah menyusun beberapa rekomendasi terhadap Polri yang pertama kepolisian harus mengevaluasi institusi secara struktural dengan mengidentifikasi akar permasalahan. Perbaikan tidak hanya berfokus pada citra semata, tetapi kinerja aparat di lapangan.

Kedua, membatasi potensi penyalahgunaan wewenang dengan mempersempit diskresi yang terlalu besar. Selain itu, Polri harus membangun sistem supervisi dan kontrol yang ketat dan memadai.

Ketiga, kepolisian harus berhenti melakukan kriminalisasi dan tindakan represif terhadap ekspresi masyarakat.

Baca Juga: Beberkan Kasus Pelanggaran HAM, KontraS Sebut Polri jadi Pelayan Investor Akibat Watak Developmentalis Jokowi

Keempat, kepolisian harus melindungi kepentingan hukum kaum minoritas demi menghadirkan hak atas rasa aman sebagaimana mandat konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Kelima, dalam kasus-kasus konflik sumber daya alam kepolisian sebagai institusi negara harus berdiri pada kutub netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak.

Keenam, kepolisian sebagai aparat keamanan harus secara serius melakukan perubahan pendekatan di Papua. Langkah-langkah kontraproduktif seperti penurunan aparat besar-besaran dan pendekatan keamanan harus diubah.

Ketujuh, memperbaiki perspektif gender pada setiap anggota kepolisian dan anggota harus bekerja secara profesional menindaklanjuti kasus demi memberikan keadilan bagi masyarakat. Kepolisian juga harus segera menghapus kultur buruk, seperti penolakan kasus dengan berbagai alasan.

Kedelapan, Polri harus secara konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan. Anggota yang melakukan pelanggaran pidana harus diseret ke mekanisme peradilan pidana yang imparsial dan independen. Kesalahan aparat di lapangan jangan ditutup-tutupi dan harus dibuka setransparan mungkin. (ANTARA)

Baca Juga: Dihadiahkan Kado Kritikan 'Persisi: Perbaikan Palsu Institusi Polisi' Jelang Ulang Tahun, Polri: Kami Terima!

Load More