SuaraLampung.id - Perbedaan perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah dinilai tidak akan menimbulkan masalah.
Berdasarkan hasil sidang isbat, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H pada Sabtu, 9 Juli 2022, berdasarkan hasil perhitungan wujudul hilal oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
"Sekarang masyarakat kita sudah dewasa, sudah legawa. Jadi, kalau ada yang tidak sama, semua sudah legawa. Jadi, kalau ada yang tidak sama, toleransinya sudah tinggi. Jadi, tidak ada masalah," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis
"Perbedaan itu kita sudah biasa. Dalam waktu-waktu tertentu, memang dulu ketika terjadi perbedaan, terjadilah keributan di masyarakat," tambahnya.
Namun kondisi saat ini, menurutnya, masyarakat dapat memilih dengan bebas sesuai keyakinan masing-masing untuk menjalankan ibadah salat Idul Adha.
"Dan semua sudah pada tahu, yang ikut Muhammadiyah, ikut Muhammadiyah; yang ikut Pemerintah, ikut Pemerintah. Jadi, tidak ada masalah. Itu sudah kita bangun lama sekali supaya ada pengertian di antara semua pihak," jelasnya.
Keputusan Hari Raya Idul Adha pada Minggu (10/7/2022) itu diambil berdasarkan hasil sidang isbat penentuan awal bulan Zulhijah 1443 H, yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dengan menyatakan 1 Zulhijah jatuh pada Jumat (1/7/2022).
Zainut menyebutkan dari 86 titik di seluruh provinsi Indonesia, para pemantau tidak melihat hilal. Sehingga, dengan ditetapkannya 1 Zulhijah pada Jumat, maka Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: Sesuai Maklumat, Mahammadiyah Rayakan Idul Adha pada Sabtu 9 Juli 2022
Sementara itu, anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Thomas Djamaluddin memaparkan posisi hilal awal Zulhijah 1443 secara umum kurang dari 3 derajat dengan elongasi kurang dari 6,4 derajat. Kondisi seperti itu, menurutnya, tidak memenuhi kriteria masuknya bulan Zulhijah.
Saat ini, Kemenag menggunakan kriteria MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam menentukan kriteria hilal, yakni tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Komunikasi Rezim Prabowo Disebut 'Belepotan', Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Salawat Sambil Joget Jadi Polemik, Ini Kata Muhammadiyah: Kekhusyukan atau Pelanggaran?
-
Pasar Keuangan Terguncang, Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 3.408 Triliun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal