SuaraLampung.id - Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur inisial, MZ (39) ditangkap polisi karena memperkosa santriwati, Senin (27/6/2022).
Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren di Labuhanratu, Lampung Timur, terlihat lengang, Selasa (28/6/2022) sore.
Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas pintunya tertutup rapat.
Asrama yang biasa digunakan para santri menginap juga terlihat sepi. Satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.
"Sudah dua hari ini sepi, soalnya anak-anak yang tinggal di pondok sudah pada pulang dijemput orang tuanya semua setelah pengasuhnya ditangkap polisi malam itu," kata Suwarno, yang rumahnya tidak jauh dari ponpes tersebut.
Suwarno mengatakan, polisi mendatangi kediaman MZ dan menangkapnya pada Senin (27/6/2022).
Sebelum MZ ditangkap, menurut Suwarno, setiap sore hingga malam hari pondok pesantren tersebut selalu ramai anak-anak mengaji.
"Kurang paham mas, apa kasusnya. Saya dan tetangga seperti tidak percaya atas penangkapan Pak MZ, karena Pak MZ setiap harinya dengan masyarakat sangat dekat selain menjadi pengajar ngaji anak-anak juga sering mengisi pengajian," ucap Suwarno, Selasa (28/6/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan penangkapan pengasuh ponpes di Labuhanratu.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat
Kata Zaky, MZ ditangkap karena memperkosa gadis belia yang juga santriwati ponpes tersebut.
Zaky menceritakan, peristiwa itu terjadi pada April 2022 ketika MZ menyuruh korban membersihkan rumah termasuk kamar pribadi pelaku.
Saat korban membersihkan lantai dengan menggunakan sapu, tiba-tiba MZ menutup semua pintu, pintu depan, belakang dan pintu menuju asrama.
Pelaku lalu menarik tangan korban yang masih usia belasan tahun itu.
Setelah berhadapan, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh terbaring di ranjang.
"Meneng ojo bengok abah ajari koe ben pinter (Diam jangan teriak Abah ajarin kamu biar pinter)," ujar pelaku kepada korban. Pelaku lalu memperkosa santriwatinya itu.
"Perbuatan bejat itu diketahui, setelah korban melapor kepada keluarganya karena merasa perutnya sering sakit dan alat vitalnya juga sering terasa nyeri," terang Kapolres.
Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosanya. Keluarga korban melapor ke polres lalu dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya polisi menangkap MZ.
Pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat
-
Mengaku Pengacara, Ancam Laporkan Balik Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi
-
Para Santri Tinggalkan Pesantren di Banyuwangi, Diduga Terdampak Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes
-
Miris! ABG 16 Tahun Nekat Cabuli Hingga Nyaris Memperkosa Anak Berusia Lima Tahun
-
Tanah Diserobot Buat Bangun 2.300 Meter Jalan Desa, Warga Lampung Timur Ngadu ke Dewan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem