Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 06:15 WIB
Ilustrasi Nikita Mirzani Nikita Mirzani diperiksa Paminal Polri terkait aduannya terhadap penyidik Polres Serang Kota. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraLampung.id - Artis Nikita Mirzani diperiksa Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022). 

Pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam itu merupakan tindaklanjut aduan Nikita Mirzani mengenai ketidakprofesionalan penyidik Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota saat akan menangkap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Nikita didampingi pengacaranya Fachmi Bahmid menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 13.20 WIB, hingga diperiksa periksa pukul 17.58 WIB.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hadapi Masalah Bertubi-tubi, John Hopkins Makin Rajin Menelepon

Menurut Fachmi, kliennya dimintai keterangan dengan 40 pertanyaan yang diajukan Paminal Propam Polri.

"Jadi Niki memenuhi panggilan dimintai klarifikasi atas pengaduannya atau yang ke aduan masyarakat. Tadi Niki udah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan A sampai Z," kata Fachmi ditemui usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fachmi mengatakan pihaknya membawa serta bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan instans, video CCTV dan rekaman kejadian yang terjadi tanggal 15 Juni lalu.

"Intinya Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi 'perlu untuk ditindaklanjuti' oleh Paminal," ucap Fachmi.

Fachmi menyebutkan, kliennya sudah berkirim surat resmi tidak bisa hadir memenuhi permintaan penyidik.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Nikita Mirzani Dicecar 40 Pertanyaan

Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah diundang untuk mediasi secara langsung ataupun secara tertulis, lisan maupun ditelepon.

Pada Rabu (22/6/2022), Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri terkait ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Aduan tersebut diproses, dan Paminal Propam Polri mulai meminta keterangan Nikita Mirzani sebagai pihak pelapor.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Selain itu, Nikita juga mengeluhkan kediamannya diintai oleh orang tidak dikenal pada Jumat (17/6/2022).

Nikita Mirzani menyebut setidaknya ada 20 orang yang lalu-lalang di sekitar kediamannya. (ANTARA)

Load More