SuaraLampung.id - Polisi tetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung AL dan AS sebagai tersangka. Proses penangkapan dilakukan Selasa (20/6/2022) kemarin.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman.
"Iya, dua orang yang ditangkap kemarin, kami tetapkan tersangka inisial AL dan AS. Mereka patut diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP, ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Kompol Dennis Aria Putra, Rabu (22/6/2022).
Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, keduanya menghalangi jajaran Polda Metro Jaya melakukan kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Kantor Khilafatul Mislimin.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Lampung Masih di Atas HET, Wamendag: Di Distributor yang Tinggi
"Mereka mengalang-halangi. Mereka juga menganiaya petugas, yang melaksanakan tugasnya," ujar Dennis.
Saat Polda Metro Jaya menggeledah di Kantor Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung, sempat terjadi kericuhan pada Sabtu (11/6/2022).
Atas kericuhan itu, dua orang jurnalis dan sejumlah anggota polisi terluka, akibat lemparan benda keras dan lainnya.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan