SuaraLampung.id - Polisi tetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung AL dan AS sebagai tersangka. Proses penangkapan dilakukan Selasa (20/6/2022) kemarin.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman.
"Iya, dua orang yang ditangkap kemarin, kami tetapkan tersangka inisial AL dan AS. Mereka patut diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP, ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Kompol Dennis Aria Putra, Rabu (22/6/2022).
Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, keduanya menghalangi jajaran Polda Metro Jaya melakukan kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Kantor Khilafatul Mislimin.
"Mereka mengalang-halangi. Mereka juga menganiaya petugas, yang melaksanakan tugasnya," ujar Dennis.
Saat Polda Metro Jaya menggeledah di Kantor Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung, sempat terjadi kericuhan pada Sabtu (11/6/2022).
Atas kericuhan itu, dua orang jurnalis dan sejumlah anggota polisi terluka, akibat lemparan benda keras dan lainnya.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Curah di Lampung Masih di Atas HET, Wamendag: Di Distributor yang Tinggi
-
Ungkap Pendanaan Khilafatul Muslimin, Polres Klaten: Infak Wajib dan Sukarela Para Jamaah
-
Pemerintah Kembali Janji Kucurkan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Bermerek Minyak Kita Sasar Supermarket
-
FKPT Sumbar Pastikan Kantor Khilafatul Muslimin di Padang Tak Ada Lagi: Dulu Jadi Tempat Pengobatan Alternatif
-
Disnakeswan Lampung Jamin Stok Daging Sapi Jelang Idul Adha: PMK Hanya Menular Antar Hewan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati