Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 22 Juni 2022 | 21:01 WIB
Jalan menuju rumah Amir Khilafatul Muslimin Lampung Timur. Foto di ambil sebelum atribut diturunkan.[Suara.com/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Polisi tetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung AL dan AS sebagai tersangka. Proses penangkapan dilakukan Selasa (20/6/2022) kemarin.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan dua anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman.

"Iya, dua orang yang ditangkap kemarin, kami tetapkan tersangka inisial AL dan AS. Mereka patut diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP, ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Kompol Dennis Aria Putra, Rabu (22/6/2022).

Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, keduanya menghalangi jajaran Polda Metro Jaya melakukan kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Kantor Khilafatul Mislimin.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Lampung Masih di Atas HET, Wamendag: Di Distributor yang Tinggi

"Mereka mengalang-halangi. Mereka juga menganiaya petugas, yang melaksanakan tugasnya," ujar Dennis.

Suasana Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan Wr Supratman, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, pascapenangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6/2022). [suaralampung.id/Ahmad Amri]

Saat Polda Metro Jaya menggeledah di Kantor Khilafatul Muslimin di Bumi Waras, Bandar Lampung, sempat terjadi kericuhan pada Sabtu (11/6/2022).

Atas kericuhan itu, dua orang jurnalis dan sejumlah anggota polisi terluka, akibat lemparan benda keras dan lainnya.

Load More