SuaraLampung.id - Kisah Dwifung Wirajaya Saputra, menjadi pengusaha sukses di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), patut menjadi contoh.
Dipecat dari Akademi Militer (Akmil) lalu menjadi satpam, kini Dwifung Wirajaya Saputra memiliki tiga perusahaan besar.
Dwifung Wirajaya Saputra adalah pemilik PT Putra Tidar Perkasa yang bergerak di bidang keamanan, PT Sarana Tidar Sejahtera bergerak di bidang cleaning service dan PT Sumatera Guard Service.
Dikutip dari Youtube Yuli Zartika, setamat SMA, Dwifung diterima di Akmil pada tahun 1995 yang ketika itu masih bernama Akabri Darat.
Menjadi tentara memang sudah menjadi cita-cita pria yang akrab disapa Ipung ini karena itu betapa bangga dirinya ketika diterima di Akmil.
Namun sayang takdir berkata lain. Tiga bulan jelang kelulusan menjadi perwira pertama Angkatan Darat, sebuah insiden terjadi.
Ipung yang ketika itu sudah menjadi senior membuat pengumuman bagi juniornya untuk berkumpul usai makan malam.
Ia mengumpulkan junior-juniornya yang akan menjadi macan atau penabuh bass drum dalam drum band Canta Lokananta.
"Malam itu kami biasa melakukan pembinaan kepada junior. Ternyata harus ada yang sampai parah," kata Ipung. Ya seorang juniornya meninggal akibat diberi tindakan keras oleh Ipung dkk.
Baca Juga: Ulasan Buku 5 W1H: Kenali Jenis Bisnis yang Sesuai Jati Dirimu!
Ia dan beberapa teman satu angkatannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan diseret ke peradilan milter.
"Saya diproses di Polisi Milter. Disidang militer divonis bersalah dengan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara," cerita Dwifung.
"Jadi di situ saya betul-betul merasakan kecewa. Masa depan tinggal di depan mata hilang begitu saja. Ditambah lagi harus menjalani hukuman, kita tidak pernah terbayang dalam hidup kita harus seperti itu," ungkapnya.
Belum lagi Ipung membayangkan wajah orang tua, keluarga yang menaruh harapan besar terhadap dirinya tapi ia hancurkan begitu saja harapan itu.
Ia dipecat sebagai tentara karena dianggap melanggar adminstrasi keprajuritan dimana prajurit TNI yang ditahan 3 bulan dapat diberhentikan.
Padahal kata Ipung, putusan peradilan militer tidak menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia harus tetap dipecat dari dinas militer.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku 5 W1H: Kenali Jenis Bisnis yang Sesuai Jati Dirimu!
-
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita
-
Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Terancam Pasal TPPU
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Tersangka Perambahan Lahan Milik LPI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
BRI Torehkan Laba Rp26,53 Triliun, Bukti Penguatan Fundamental dan Strategi Tepat
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan