SuaraLampung.id - Petugas Polresta Bandar Lampung memberikan sanksi tilang kepada 111 pengendara yang melanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 6 hari Operasi Patuh Krakatau 2022.
Selain memberikan sangsi tilang, petugas Polresta Bandar Lampung memberikan 130 teguran kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya.
"ETLE terdapat lima titik. Dan sesuai peraturan Korlantas Polri berkaitan dengan operasi patuh ini, kami tidak melakukan penindakan secara manual, tapi melalui ETLE," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan, Sabtu (18/6/2022).
Ia mengatakan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi selama Operasi Patuh ini seperti tidak menggunakan helm, melanggar ataupun melawan arus lalu lintas serta tidak menggunakan safety belt.
"Kebanyakan pelanggar mayoritas masih muda berkisar berusia 25 - 35 tahun," kata dia.
Ia mengatakan guna meningkatkan tertib berlalu lintas, pihaknya pun terus mengimbau para pengendara di jalan raya, salah satunya dengan melaksanakan "Gebyar Berhadiah" pada Operasi Patuh Krakatau.
Di kegiatan "Gebyar Berhadiah", menghadirkan tokoh pahlawan Lampung, Radin Inten lengkap dengan hulu balangnya.
"Jadi bagi bagi pengendara yang tertib dan lengkap saat berkendara akan kita beri pertanyaan terkait siapa Pahlawan Lampung dan lainnya dan bila berhasil menjawab diberikan hadih berupa helm maupun sembako," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengendara roda dua, Agung, mengatakan bahwa mendukung Operasi Patuh Krakatau dilaksanakan guna memberikan pengertian pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan di jalan raya.
Baca Juga: Operasi Patuh Toba 2022, Polda Sumut Masih Temukan Adanya Pelanggaran
"Patroli ini bagus dilakukan agar kawan-kawan pengendara juga bisa tertib saat berkendara untuk keselamatan kita juga. Pakai helm penting, surat lengkap juga harus dibawa dan karena lagi pandemi COVID-19 tentunya masker pun harus dipakai," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Toba 2022, Polda Sumut Masih Temukan Adanya Pelanggaran
-
75 Pengendara Sepeda Motor tak Kenakan Helm SNI Ditindak Polisi
-
Patuh Lalu Lintas, Pengendara di Mesuji dapat Satu Bungkus Cabai
-
Operasi Patuh Turangga 2022, Polda NTT Gunakan ETLE Mobile
-
Daftar Jalan dengan Pelanggaran Ganjil-genap Tertinggi Selama Masa Uji Coba
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya