SuaraLampung.id - Jaksa agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp54,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana mengatakan, Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain.
Aset tersebut berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.
"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 miliar," kata dia, Rabu (15/6/2022) dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain.
Upaya ini sebagai tindak lanjut arahan panglima TNI dan kepala staf TNI AD selaku perwira penyerah perkara, bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP TNI AD untuk dikembalikan kepada prajurit.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa.
"Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang.
"Terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ujar dia.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang terdakwa, Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara itu, dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
-
Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
-
Terlibat Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Pensiunan Kolonel Ditahan
-
Terima Aliran Dana Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia, Alffy Rev Diperiksa Polisi
-
Penampakan Aset Mewah Doni Salmanan Disita Polisi Viral, Warganet: Yang Korupsi Sekalian Juga, Pak
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli