SuaraLampung.id - Jaksa agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp54,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana mengatakan, Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain.
Aset tersebut berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.
"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 miliar," kata dia, Rabu (15/6/2022) dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain.
Upaya ini sebagai tindak lanjut arahan panglima TNI dan kepala staf TNI AD selaku perwira penyerah perkara, bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP TNI AD untuk dikembalikan kepada prajurit.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa.
"Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang.
Baca Juga: Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
"Terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ujar dia.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang terdakwa, Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara itu, dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
-
Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
-
Terlibat Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Pensiunan Kolonel Ditahan
-
Terima Aliran Dana Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia, Alffy Rev Diperiksa Polisi
-
Penampakan Aset Mewah Doni Salmanan Disita Polisi Viral, Warganet: Yang Korupsi Sekalian Juga, Pak
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela