SuaraLampung.id - Jaksa agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp54,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana mengatakan, Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain.
Aset tersebut berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.
"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 miliar," kata dia, Rabu (15/6/2022) dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain.
Upaya ini sebagai tindak lanjut arahan panglima TNI dan kepala staf TNI AD selaku perwira penyerah perkara, bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP TNI AD untuk dikembalikan kepada prajurit.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa.
"Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang.
"Terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ujar dia.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang terdakwa, Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara itu, dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
-
Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
-
Terlibat Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Pensiunan Kolonel Ditahan
-
Terima Aliran Dana Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia, Alffy Rev Diperiksa Polisi
-
Penampakan Aset Mewah Doni Salmanan Disita Polisi Viral, Warganet: Yang Korupsi Sekalian Juga, Pak
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik