SuaraLampung.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ditolak para terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menurut kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK), yakni Muhammad Yunius Yunio, perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020 sepatutnya diproses di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) karena Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak memenuhi kompetensi absolut.
"Menurut perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I, kurang tepat jika perkara korupsi ini diperiksa, diadili, dan diputus pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu tindak pidana korupsi, meskipun terdakwa I merupakan anggota TNI AD," kata Yunio saat menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hukum, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili pada pengadilan tipikor, sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi," ujar Yunius.
Keberatan serupa disampaikan pula oleh tim kuasa hukum terdakwa II, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP).
"Seharusnya, proses hukum yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009," ucap kuasa hukum terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP) Cepi Hendrayani.
Dengan demikian, ia meminta pemeriksaan perkara terhadap terdakwa II juga tidak dilanjutkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Untuk menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan tim oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer memiliki waktu selama 7 hari untuk menyusun tanggapan. Persidangan pun akan dilanjutkan pada 19 Mei 2022.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kedua terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (27/4).
Adapun dakwaannya, kesatu primair yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lalu, kesatu subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal Ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, mereka didakwa dengan dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini