SuaraLampung.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ditolak para terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menurut kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK), yakni Muhammad Yunius Yunio, perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020 sepatutnya diproses di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) karena Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak memenuhi kompetensi absolut.
"Menurut perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I, kurang tepat jika perkara korupsi ini diperiksa, diadili, dan diputus pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu tindak pidana korupsi, meskipun terdakwa I merupakan anggota TNI AD," kata Yunio saat menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hukum, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili pada pengadilan tipikor, sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi," ujar Yunius.
Keberatan serupa disampaikan pula oleh tim kuasa hukum terdakwa II, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP).
"Seharusnya, proses hukum yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009," ucap kuasa hukum terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP) Cepi Hendrayani.
Dengan demikian, ia meminta pemeriksaan perkara terhadap terdakwa II juga tidak dilanjutkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Untuk menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan tim oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer memiliki waktu selama 7 hari untuk menyusun tanggapan. Persidangan pun akan dilanjutkan pada 19 Mei 2022.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kedua terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (27/4).
Adapun dakwaannya, kesatu primair yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lalu, kesatu subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal Ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, mereka didakwa dengan dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik