Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:49 WIB
Tim Kejari Bandar Lampung sita eksekusi aset Alay. [ANTARA]

Selain itu pula terdapat lima barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara dan empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di RUPBASAN Bandar Lampung.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.

Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)

Baca Juga: Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor

Load More