Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:59 WIB
Ilustrasi Iko Uwais.Iko Uwais diperiksa polisi hari ini Selasa (14/6/2022). [IMDb]

SuaraLampung.id - Satreskrim Polres Kota Bekasi berencana memeriksa aktor Iko Uwais sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut telah diterima Iko Uwais.

"Hari ini Iko Uwais sesuai surat panggilan dari Satreskrim Polres Bekasi Kota akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," kata Zulpan, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Marah Audy Item Dituding Pelihara Jin dan Babi Ngepet

Zulpan menjelaskan kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.

Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko.

Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu (11/6).

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil.

Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban.

Baca Juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi, Sebut Sempat Ditendang di Bagian Rusuk Hingga Alami Luka

“Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok, lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Zulpan.

Iko Uwais Lapor Balik

Aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Rudi, desainer interior, yang sedang mengerjakan proyek di rumah Iko.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan laporan Iko Uwais dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan.

Ia menjelaskan, kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko.

Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta dan pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.

Iko kemudian memenuhi kewajibannya dengan membayar termin satu dan dua.

Namun, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.

Iko lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina istri Iko, Audy Item.

Pada Sabtu (11/6/2022), Iko mendapat kabar bahwa Rudi di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu kebenaran itu.

Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan sempat ia rekam.

Aksi perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.

Iko lalu coba menghentikan aksi perekaman, tapi ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka.

Iko coba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh, kemudian adik Iko, Firmansyah mencoba melerai. (ANTARA)

Load More