SuaraLampung.id - Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Peraturan KPU mengenai tahapan Pemilu 2024 sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU.
Secara spesifik jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (ANTARA)
Baca Juga: Kader PAN Cianjur Usung Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Kader PAN Cianjur Usung Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
-
PDIP Tak Mau Ambil Pusing Lihat PKS dan PKB Mulai Mesra Jelang Pilpres 2024
-
Telak! PDIP Sentil Parpol yang Getol Manuver Jelang 2024: Syarat Mencalonkan Belum Cukup Sudah Bergerak Lincah
-
Jokowi Minta Presiden Baru Mau Lanjutkan Kinerjanya: Jangan Kembali ke TK Lagi
-
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah