SuaraLampung.id - Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Peraturan KPU mengenai tahapan Pemilu 2024 sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU.
Secara spesifik jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (ANTARA)
Baca Juga: Kader PAN Cianjur Usung Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Kader PAN Cianjur Usung Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
-
PDIP Tak Mau Ambil Pusing Lihat PKS dan PKB Mulai Mesra Jelang Pilpres 2024
-
Telak! PDIP Sentil Parpol yang Getol Manuver Jelang 2024: Syarat Mencalonkan Belum Cukup Sudah Bergerak Lincah
-
Jokowi Minta Presiden Baru Mau Lanjutkan Kinerjanya: Jangan Kembali ke TK Lagi
-
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru