SuaraLampung.id - Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Peraturan KPU mengenai tahapan Pemilu 2024 sudah diunggah di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU.
Secara spesifik jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (ANTARA)
Baca Juga: Kader PAN Cianjur Usung Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Kader PAN Cianjur Usung Zulkifli Hasan dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
-
PDIP Tak Mau Ambil Pusing Lihat PKS dan PKB Mulai Mesra Jelang Pilpres 2024
-
Telak! PDIP Sentil Parpol yang Getol Manuver Jelang 2024: Syarat Mencalonkan Belum Cukup Sudah Bergerak Lincah
-
Jokowi Minta Presiden Baru Mau Lanjutkan Kinerjanya: Jangan Kembali ke TK Lagi
-
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma