SuaraLampung.id - Banyaknya perwira tinggi Polri yang menjadi pejabat di lingkungan sipil membuat warganet membuat pelesetan singkatan NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.
Terkini adanya perwira tinggi Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM dan menjadi penjabat kepala daerah.
Pengamat Kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa sosok yang memberikan stigma Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara ‘Kepolisian’ Republik Indonesia sangat tidak beralasan karena Polri adalah alat NKRI di bidang keamanan.
“Selama kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Polri dilaksanakan secara proporsional dan objektif, maka sangat tidak beralasan pendapat yang memberikan stigma NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Sisno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan bahwa terdapat tendensi yang menyebutkan NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia hanya karena adanya anggapan keliru atau penyimpangan yang diindikasikan oleh buzzer.
Sisno menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk memelihara, menjaga, serta menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 pun menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dengan demikian, tutur Sisno melanjutkan, jelas bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat penguasa atau rezim yang berkuasa.
“Bila dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri itu ada penyimpangan, seperti melanggar hukum, etik, perilaku yang mencederai rasa keadilan masyarakat, yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, sangat naif dan absurd bila menggeneralisir dan memberikan stigma buruk terhadap Polri sebagai institusi,” kata Sisno.
Baca Juga: Momen Unik! Penjual Es Dawet Santai Lewati TNI Bersenjata yang Sedang Berbaris, Warganet Salut
Polri tidak steril dari kontrol atau pengawasan, baik yang dilakukan oleh DPR RI secara politik sebagai pelaksanaan fungsi controlling, yang diawasi oleh Kompolnas secara etik dan perilaku, serta tidak luput dari kontrol sosial yang dilakukan oleh Pers, organisasi masyarakat, Komnas HAM, dan anggota masyarakat.
“Demi terciptanya suasana tertib dan aman, semua komponen bangsa perlu memiliki wawasan mengenai ilmu pengetahuan keamanan di samping ilmu pertahanan,” kata Sisno. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Momen Unik! Penjual Es Dawet Santai Lewati TNI Bersenjata yang Sedang Berbaris, Warganet Salut
-
Resmi Komandan Korps Brimob Polri Dijabat Jenderal Bintang Tiga
-
Viral Ibu Hamil Kelelahan Naik Tangga di Stasiun Cakung, Kemenhub Minta Maaf
-
Eril Sudah Ditemukan, "Yellow Notice" Pencarian Segera Ditutup, Polri Tunggu Konfirmasi NCB
-
Gandeng FBI, Bareskrim Lacak Aset Tersangka Korupsi Rudy Hartono Iskandar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker
-
5 Menu Sarapan Khas di Bandar Lampung untuk Awali Hari dengan Rasa Juara