Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juni 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dianugerahi gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob Polri. Jabatan Komandan Korps Brimob Polri dijabat jenderal bintang tiga. [Foto: Dok Brimob Polri]

SuaraLampung.id - Jabatan Komandan Korps Brimob Polri resmi dijabat oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri akan mengukuhkan jabatan Komandan Korps Brimob menjadi bintang tiga pada Jumat (10/6/2022) sore.

"Korps Brimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Dedi di Lapangan Tembak Brimob Polri, Depok, Jumat (10/6/2022).

Dedi menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat keputusan peningkatan struktur Korps Brimob Polri.

Baca Juga: Eril Sudah Ditemukan, "Yellow Notice" Pencarian Segera Ditutup, Polri Tunggu Konfirmasi NCB

Presiden, lanjut dia, menyetujui penambahan sejumlah jabatan struktural lain di korps mobile tersebut.

Dedi menyebutkan bahwa nantinya Dankorbrimob didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

"Juga ada penambahan-penambahan jabatan struktrural di Korbrimob, kemudian danpas-danpas dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk memperkuat organisasi Brimob," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.

Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.

Baca Juga: Siapa yang Temukan Jasad Eril di Bendungan Engehalde? Ternyata Punya Profesi Seperti Ini

"Karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," ujarnya.

Penguatan struktur organisasi Polri tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peringatan HUT Brimob tahun lalu sempat menyatakan bakal memperkuat Brimob jelang tahun politik.

Sigit, mengatakan penguatan Brimob dipimpin oleh perwira berpangkat Komjen sebagai Dankorbrimob diperlukan untuk menanggapi tantangan yang akan dihadapi oleh kepolisian ke depan.

Tantangan itu salah satunya, mengenai pengamanan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah wilayah Indonesia lain berkaitan dengan proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan Brimob. Begitu juga dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Dalam Pileg dan Pilpres yang menimbulkan polarisasi yang berdampak pada demokrasi, polarisasi masih kentara," kata Sigit. (ANTARA)

Load More