Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi Krisna Mukti. Krisna Mukti lapor balik pencemaran nama baik.[Suara.com /Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Artis Krisna Mukti tak terima dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta. 

Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6/2022) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Benarkan Butuh Modal Buat Kampanye, Krisna Mukti Bantah Gelapkan Duit Arisan

"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra.

Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.

Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.

Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat (3/6).

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Gelapkan Duit Arisan, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska

Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.

Load More