SuaraLampung.id - Dua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dua terdakwa ialah Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (6/6/2022), jaksa penuntut umum (JPU) Imam Yudha Nugraha menyatakan tidak ada hal meringankan bagi kedua terdakwa.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. penuntut umum.
JPU menuntut terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Setelah sidang tersebut, Sari Purba Puspasari istri almarhum Dede Saputra terlihat terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal menahan kesedihan mendalam.
Berulang kali dia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali dia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat menyentuh.
"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa
Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa
-
Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung Ditangkap
-
Resmi! Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan 6 Terdakwa Kasus Asabri
-
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ira Ura Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!