SuaraLampung.id - Dua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dua terdakwa ialah Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (6/6/2022), jaksa penuntut umum (JPU) Imam Yudha Nugraha menyatakan tidak ada hal meringankan bagi kedua terdakwa.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. penuntut umum.
JPU menuntut terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Setelah sidang tersebut, Sari Purba Puspasari istri almarhum Dede Saputra terlihat terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal menahan kesedihan mendalam.
Berulang kali dia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali dia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat menyentuh.
"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa
Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.
Berita Terkait
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel, Legislator PKS Desak PTDH
-
Jurnalis Perempuan Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Menteri PPPA: Hukum Seberat-beratnya
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: Diskon Penyeberangan Bakauheni-Merak Hingga 36 Persen
-
Fokus Arus Balik 2025: Polda Lampung Siagakan Personel, Titik Krusial Dijaga Ketat
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran