SuaraLampung.id - Menganiaya istrinya sendiri, SJ (28) ditangkap aparat Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada akhir Februari 2022 di rumah mertua korban.
Ketika itu, istrinya inisial RM bermaksud menanyakan alasan tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Namun pelaku marah dan merasa tersinggung, lalu menampar wajah istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul pundak korban dengan menggunakan kursi plastik, hingga luka memar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (6/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah peristiwa itu, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, lalu melapor ke Mapolres Way Kanan.
Buron tiga bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, SJ dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andre Try Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: 3 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Rujuk dengan Mantan Suami
Berita Terkait
-
3 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Rujuk dengan Mantan Suami
-
Zul Zivilia Dirumorkan Akan Dieksekusi Mati, Sang Istri Mengaku Sedih
-
Apa Itu Kitab Fathul Izar? Kitab Panduan Bercinta dalam Perspektif Islam
-
Beberapa Bulan Jadi Istri di Turki, Rohimah Mantan Istri Kiwil Ungkap Dirinya Seperti Dipingit
-
Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Kakek-Kakek, Keduanya Berakhir Lakukan Hal Mengerikan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB