Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Juni 2022 | 09:19 WIB
Ilustrasi KDRT. Suami pukuli istri di Way Kanan. [pexels/KarolinaGrabowska]

SuaraLampung.id - Menganiaya istrinya sendiri, SJ (28) ditangkap aparat Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Way Kanan.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada akhir Februari 2022 di rumah mertua korban.

Ketika itu, istrinya inisial RM bermaksud menanyakan alasan tiga hari tidak pulang ke rumah.

"Namun pelaku marah dan merasa tersinggung, lalu menampar wajah istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul pundak korban dengan menggunakan kursi plastik, hingga luka memar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (6/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah peristiwa itu, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, lalu melapor ke Mapolres Way Kanan.

Buron tiga bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

"Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, SJ dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andre Try Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: 3 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Rujuk dengan Mantan Suami

Load More