SuaraLampung.id - Menganiaya istrinya sendiri, SJ (28) ditangkap aparat Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada akhir Februari 2022 di rumah mertua korban.
Ketika itu, istrinya inisial RM bermaksud menanyakan alasan tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Namun pelaku marah dan merasa tersinggung, lalu menampar wajah istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul pundak korban dengan menggunakan kursi plastik, hingga luka memar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (6/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah peristiwa itu, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, lalu melapor ke Mapolres Way Kanan.
Buron tiga bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, SJ dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andre Try Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: 3 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Rujuk dengan Mantan Suami
Berita Terkait
-
3 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Rujuk dengan Mantan Suami
-
Zul Zivilia Dirumorkan Akan Dieksekusi Mati, Sang Istri Mengaku Sedih
-
Apa Itu Kitab Fathul Izar? Kitab Panduan Bercinta dalam Perspektif Islam
-
Beberapa Bulan Jadi Istri di Turki, Rohimah Mantan Istri Kiwil Ungkap Dirinya Seperti Dipingit
-
Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Kakek-Kakek, Keduanya Berakhir Lakukan Hal Mengerikan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu