SuaraLampung.id - Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung inisial AK ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
AK ditahan dalam kasus kepemilikan 17 bidang tanah di Kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung atas laporan konsumen bernama Hery Gunawan.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa, kasus Pengembang Perumahan Puri Gading Bandar Lampung, atas tersangka berinisial AK masih dalam proses penyidikan.
"Proses Sidik," ungkap Kombes Reynold, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.
"Sudah (ditahan)," jelasnya.
Tersangka AK yang merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal yang merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, dan pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, dan AK tinggal di Jakarta informasi ini di dapat dari Facebook AK.
AK dilaporkan oleh Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung.
Hery membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung didapat.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tanjakan PJR yang Akibatkan 2 Orang Tewas
Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Johan selaku direktur pengembang perumahan namun tidak mendapat kepastian.
Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung.
Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.
Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung diterima.
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tanjakan PJR yang Akibatkan 2 Orang Tewas
-
Gara-gara Pandemi, Daftar Tunggu Haji di Kota Sukabumi Capai 19 Tahun
-
Pengadaan Lahan SPA di Serang Berujung Korupsi, Camat petir dan Mantan Kadis LH Jadi Tersangka
-
Rahasia Campuran Media Tanam agar Tanaman Sayuranmu Subur!
-
Pemerintah Targetkan Angka Kemiskinan Turun ke Level 7,5% di Tahun 2023
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?