SuaraLampung.id - Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung inisial AK ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
AK ditahan dalam kasus kepemilikan 17 bidang tanah di Kompleks Perumahan Puri Gading Bandar Lampung atas laporan konsumen bernama Hery Gunawan.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa, kasus Pengembang Perumahan Puri Gading Bandar Lampung, atas tersangka berinisial AK masih dalam proses penyidikan.
"Proses Sidik," ungkap Kombes Reynold, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka AK saat ini masih sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.
"Sudah (ditahan)," jelasnya.
Tersangka AK yang merupakan pengusaha lama dan cukup terkenal yang merupakan pengembang Perumahan Puri Gading, dan pengembang Perumahan Nasional, Chairman/ CEO di Moca@Loewen, L Projeck , Presiden Direktur & CEO Perumahan Puri Gading Lampung, Presiden Direktur di Perumahan Alam Raya bandara, dan bekerja di Bank Harfa, dan AK tinggal di Jakarta informasi ini di dapat dari Facebook AK.
AK dilaporkan oleh Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading ke Polda Lampung.
Hery membeli 17 bidang tanah di komplek Perumahan Puri Gading namun sudah hampir 18 tahun sertifikat hak miliknya tidak kunjung didapat.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tanjakan PJR yang Akibatkan 2 Orang Tewas
Upaya yang dilakukan Hery mempertanyakan haknya selalu sia sia, Hery sudah mencoba meminta haknya kepada Johan selaku direktur pengembang perumahan namun tidak mendapat kepastian.
Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung.
Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.
Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung diterima.
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tanjakan PJR yang Akibatkan 2 Orang Tewas
-
Gara-gara Pandemi, Daftar Tunggu Haji di Kota Sukabumi Capai 19 Tahun
-
Pengadaan Lahan SPA di Serang Berujung Korupsi, Camat petir dan Mantan Kadis LH Jadi Tersangka
-
Rahasia Campuran Media Tanam agar Tanaman Sayuranmu Subur!
-
Pemerintah Targetkan Angka Kemiskinan Turun ke Level 7,5% di Tahun 2023
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok
-
Jangan Sembarang Beri Tumpangan! Pemuda Menggala Ditodong Sajam Saat Tolong Orang Tak Dikenal
-
Teror Si Raja Hutan di Pesisir Barat: 7 Kambing Dimangsa, Jejak Raksasa Hantui Warga Lemong
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan