Tasmalinda
Senin, 30 Mei 2022 | 18:28 WIB
Ilustrasi ganja Ganja 9 Kilogram diamankan dari rumah bandar, berasal dari Aceh dibawa jalan darat [stock image]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menyita narkoba 9 kilogram ganja di dalam rumah teduga YG, yang merupakan bandar narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana yang mengatakan saat akan melakukan penangkapan TO sikat anggotanya menemukan narkoba jenis ganja di rumah tersangka tersebut.

"Saat dilakukan pengrebekan di rumah milik terduga YG yang merupakan TO di dalam rumahnya anggota menemukan narkoba jenis ganja, " kata Devi Sujana,  Senin (30/05/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan itu menemukan beratnya mencapai 9 kilogram.

Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Lampung Dijadwalkan 6 Juni 2022

"Terduga YG telah melarikan diri sebelum dilakukan pengrebekan,  terduga YG juga merupakan TO satuan narkoba Polresta barang bukti diserahkan langsung ke bagian narkoba untuk di kembangkan, " ujar ia.

Kasat narkoba Polresta Bandar Lampung,Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan jika terduga YG juga merupakan target operasi(TO) narkoba Polresta Bandar Lampung.

"YG juga merupakan target operasi(TO) kita kuat dugaan barang bukti narkoba jenis ganja yang sita itu milik terduga YG sedang kita dalami, " kata Gigih Andri Putranto.

Hasil dari pemetaan bahwa barang haram yang disita itu berasal dari Aceh dan masih dalam penyelidikan petugasnya di lapangan untuk mengungkap jaringan dari nar koba yang disita petugas reskrim itu.

"Sedang didalami melihat barang bukti ganja yang telah disita itu berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Bandar Lampung atau pulau Jawa. Anggota sedang melakukan penyelidikan di lapangan, " ujarnya.

Baca Juga: Tiga Kilogram Sabu Gagal Beredar di Lampung, Polisi Buru Pelaku hingga ke Lombok

Load More