SuaraLampung.id - Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mursyin, Kotabumi, Lampung Utara Ustaz Adi Setiadi.
Sebelumnya Ustaz Adi ditahan di Polres Lampung Utara dalam perkara pelibatan anak di aksi demo toa azan Menteri Agama (Menag).
Ustaz Adi dipersangkakan memperalat anak, saat aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara di Tugu Payan Kotabumi dan di depan Kantor Kemenag Lampung Utara pada 9 Maret 2022 lalu.
Penangguhan penahanan Ustaz Adi, dijamin oleh Pengawas Yayasan Tresna Asih, yang membawahi Ponpes Al Mursyin, Johan Syahril.
Baca Juga: Anaknya Dituding Jadi Pelakor, ASN di Lampung Utara Dianiaya Adik Istri Pertama
Johan mengapresiasi kepada jajaran kepolisian, atas dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Ustad Adi
"Alhamdullilah, berkat ridho dan izin Allah, UstadzAdi ditangguhkan penahanannya oleh Polres Lampung Utara. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Lampung Utara, atas profesionalisme dan humanismenya, terkait penanganan perkara ini," kata Johan Syahril dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Meski demikian, perkara tersebut tetap berlanjut ke pengadilan, karena sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dilayangkan polisi. Ini sesuai register nomor SPDP/82/V/ 2022 tertanggal 17 Mei 2022, ditandatangani Kepala Satreskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.
Selanjutnya, Johan menekankan kepada seluruh jamaah pondok dibawah naungan Tresna Asih Lampung, agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga.
"Dihimbau jangan mudah termakan isu-isu yang tidak jelas, apalagi terprovokasi ajakan berupa tindakan melawan hukum. Nanti saya minta kepada Polda Lampung atau kejaksaan, untuk memberikan semacam pembinaan atau penyuluhan hukum," ujar Johan.
Baca Juga: Tersangka Demo Toa Azan Menag Yaqut, Pimpinan Ponpes Al Mursyin Kotabumi Ditahan
Ada pun tujuannya, agar masyarakat melek hukum dan tidak gampang terprovokasi, melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dengan pola-pola menjual atau mengatasnamakan agama, membela agama, namun tujuannya melawan pemerintah yang sah, sehingga dapat memperpecah NKRI.
Berita Terkait
-
Apa Syarat Penangguhan Penahanan? Nikita Mirzani Tetap Ditahan Meski Lolly Tulis Surat Permohonan
-
KPK Tepis Kubu Hasto usai Koar-koar Penangguhan Penahanan Ditolak: Kami Belum Terima!
-
Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
-
Kuasa Hukum Hasto Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK, Tapi....
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik