SuaraLampung.id - Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampung Utara Hj Merry ditangkap aparat kepolisian, Rabu (18/5/2022) sore.
Penangkapan Hj Merry dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Utara menetapkan Merry sebagai tersangka eksploitasi anak.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Merry adalah pasal 87 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Merry dipersangkakan memperalat anak saat aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara di Tugu Payan Kotabumi dan di depan Kantor Kemenag Lampung Utara pada 9 Maret 2022 lalu.
Aksi demo itu digelar dalam rangka memprotes menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf mundur dari jabatannya karena persoalan toa azan.
Penangkapan Hj Merry ini dibenarkan kuasa hukumnya Gunawan Parikesit.
"Saat ini petugas masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing masing. Kami masih mengikuti proses pemeriksaan," kata Gunawan Parikesit, Kamis (19/05/2022).
"Untuk surat penahanan belum ada. Surat penetapan tersangka dan penangkapan susah ada.Dan untuk penangguhan penahanan kita akan koordinasi dengan klien dan tim," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya Hj Merry selelama ini kooperatif kepada petugas dan pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Polres Lampung Utara kliennya juga tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Duel Maut Dua Tetangga di Lampung Utara saat Malam Takbiran, 1 Orang Meregang Nyawa
"Pesan saya kepada semua elemen agar tetap menjaga kondusifitas, jangan terprovokasi. Ini hal yang biasa dan wajar wajar saja. Ustazah Merry juga tegar, tidak ada kerutan didahinya , dan pada saat penangkapan beliau tetap senyum," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan Hj Merry.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Eko Rendi belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Hj Merry.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya