SuaraLampung.id - Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampung Utara Hj Merry ditangkap aparat kepolisian, Rabu (18/5/2022) sore.
Penangkapan Hj Merry dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Utara menetapkan Merry sebagai tersangka eksploitasi anak.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Merry adalah pasal 87 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Merry dipersangkakan memperalat anak saat aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara di Tugu Payan Kotabumi dan di depan Kantor Kemenag Lampung Utara pada 9 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Duel Maut Dua Tetangga di Lampung Utara saat Malam Takbiran, 1 Orang Meregang Nyawa
Aksi demo itu digelar dalam rangka memprotes menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf mundur dari jabatannya karena persoalan toa azan.
Penangkapan Hj Merry ini dibenarkan kuasa hukumnya Gunawan Parikesit.
"Saat ini petugas masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing masing. Kami masih mengikuti proses pemeriksaan," kata Gunawan Parikesit, Kamis (19/05/2022).
"Untuk surat penahanan belum ada. Surat penetapan tersangka dan penangkapan susah ada.Dan untuk penangguhan penahanan kita akan koordinasi dengan klien dan tim," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya Hj Merry selelama ini kooperatif kepada petugas dan pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Polres Lampung Utara kliennya juga tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Dua Geng Remaja di Lampung Utara Tawuran di Malam Takbiran, Satu Orang Alami Luka Tusuk
"Pesan saya kepada semua elemen agar tetap menjaga kondusifitas, jangan terprovokasi. Ini hal yang biasa dan wajar wajar saja. Ustazah Merry juga tegar, tidak ada kerutan didahinya , dan pada saat penangkapan beliau tetap senyum," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan Hj Merry.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Eko Rendi belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Hj Merry.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama