SuaraLampung.id - Terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
"Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung.
Hukuman lainnya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusan terhadap Akbar, juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang juga telah disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca Juga: Antisipasi Begal, Polda Lampung Bentuk Satgas Anti Begal Amankan Pemudik
KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Antisipasi Begal, Polda Lampung Bentuk Satgas Anti Begal Amankan Pemudik
-
Kocak Pemudik Ini Bonceng Boneka, Ternyata Fans Raffi Ahmad
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Jumat 29 April 2022
-
Deretan Rest Area Tol Lampung - Palembang yang Siap pada Arus Mudik 2022
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah