SuaraLampung.id - Terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
"Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung.
Baca Juga: Antisipasi Begal, Polda Lampung Bentuk Satgas Anti Begal Amankan Pemudik
Hukuman lainnya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusan terhadap Akbar, juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang juga telah disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 29 April 2022
KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni