SuaraLampung.id - Terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
"Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung.
Baca Juga: Antisipasi Begal, Polda Lampung Bentuk Satgas Anti Begal Amankan Pemudik
Hukuman lainnya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusan terhadap Akbar, juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang juga telah disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 29 April 2022
KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Antisipasi Begal, Polda Lampung Bentuk Satgas Anti Begal Amankan Pemudik
-
Kocak Pemudik Ini Bonceng Boneka, Ternyata Fans Raffi Ahmad
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Jumat 29 April 2022
-
Deretan Rest Area Tol Lampung - Palembang yang Siap pada Arus Mudik 2022
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni