SuaraLampung.id - Para juri dalam kasus defamasi dari aktor Johnny Depp dan Amber Heard belum menghasilkan keputusan, Jumat (27/5/2022).
Karena belum ada keputusan, para juri akan melanjutkan diskusi hasil kasus Johnny Depp dengan Amber Heard pekan depan.
Johnny Depp menuntut Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS, mengatakan sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post.
Amber Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Johnny Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.
Tujuh orang juri telah menimbang-nimbang selama lebih dari dua jam pada Jumat. Mereka akan melanjutkan diskusi pada Selasa mendatang.
Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka. Keduanya bertemu saat syuting film "The Rum Diary" pada 2011 dan menikah pada Februari 2015. Pernikahan mereka resmi berakhir dua tahun kemudian.
"Tuan Depp mengalami kekerasan verbal, fisik dan emosional dari Nyonya Heard," kata pengacara Camille Vasquez saat menyampaikan argumen penutup, Jumat (27/5).
Dia mengatakan tuduhan Heard bahwa Depp melakukan kekerasan seksual dengan botol minuman sangat "liar, berlebihan dan tidak masuk akal" serta mencoreng reputasi Depp di Hollywood di mata banyak penggemar.
"Kami meminta Anda untuk memberikan kembali hidup tuan Depp dengan mengatakan kepada dunia bahwa Tuan Depp bukan pelaku kekerasan seperti yang disebutkan Nyonya Heard," kata Vasquez.
Pengacara Heard, Benjamin Rottenborn, dalam argumen penutup mengingatkan para juri tentang pesan teks eksplisit dari Depp terhadap temannya. Dalam satu teks, Depp menyebut Heard "pelacur kotor" dan dia menginginkan Heard mati dan "akan menyetubuhi mayatnya yang terbakar."
"Ini adalah jendela menuju hati dan pikiran bajak laut favorit Amerika. Ini adalah Johnny Depp yang sebenarnya," kata Rottenborn.
Masalah yang diangkat dalam sidang ini adalah artikel opini yang ditulis Heard di Washington Post. Artikel itu tak menyebut nama Depp secara eksplisit, tapi pengacara mengatakan jelas bahwa Heard merujuk kepada Depp ketika menulis dia adalah "figur publik yang mewakili kekerasan domestik".
Pengacara Heard berargumen kliennya mengatakan kenyataan dan tulisannya dilindungi kebebasan berpendapat.
"Pertanyaan kunci yang Anda jawab adalah 'apakah Amandemen Pertama membuat Nyonya Heard berhak menulis kata-kata yang dia tulis?" kata Rottenborn kepada juri. "Kau tak bisa secara simultan menegakkan Amandemen Pertama dan mendukung Johnny Depp."
Selama persidangan yang memakan waktu enam pekan, para juri mendengarkan rekaman perselisihan Johnny Depp dan Amber Heard, melihat barang bukti berupa foto jari Depp yang penuh darah serta mendengarkan argumen tentang tinja yang ditemukan di kasur pasangan tersebut.
Berita Terkait
-
Setelah Sidang 6 Pekan yang Menguras Emosi, Kini Juri Buat Pertimbangan Kasus Johnny Depp dengan Amber Heard
-
Muncul Jadi Saksi, 3 Poin Pernyataan Kate Moss Bela Johnny Depp di Persidangan Lawan Amber Heard
-
Merasa Kesaksiannya Diejek di Media Sosial, Amber Heard Emosional: Ini Menyiksa!
-
Kate Moss Bantah Pernyataan Amber Heard tentang Johnny Depp, Ini Kata Pakar Bahasa Tubuh
-
Tanpa Johnny Depp, Bajak Laut di Pirates of the Caribbean Keenam Akan Diperankan oleh Margot Robbie: Dukungan Terbelah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah