Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 Mei 2022 | 10:57 WIB
Ilustrasi sapi. Anggota DPR usulkan peternak yang hewan ternaknya terjangkit PMK mendapat kompensasi. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraLampung.id - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai pemerintah perlu memberikan kompensasi kepada peternak yang hewan ternaknya terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut Johan, kompensasi ini bertujuan untuk melindungi peternak agar mereka mau melaporkan sapi yang sakit atau mengalami gejala tertentu yang mengarah ke PMK.

Johan menyebutkan kompensasi khusus kepada peternak ini perlu diberikan karena saat ini PMK telah menyebar ke 15 provinsi.

Hal ini kata dia perlu diwaspadai dan akan terus meluas jika tidak ada langkah jitu untuk memutus rantai penyebarannya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

Menurut dia, hal itu juga dapat menjadi sebagai strategi kerja sama melindungi dan menjaga kesejahteraan peternak yang rugi akibat PMK dan sekaligus upaya mengendalikan PMK karena hewan yang sakit dapat segera dimusnahkan agar tidak menyebar luas.

Mengingat sebaran wabah yang sangat cepat di sejumlah daerah, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyoroti kinerja monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan selama ini terkait PMK.

"Kementan harus menyampaikan data monev PMK dari hasil tes lab selama lima tahun terakhir. Hal ini untuk melihat kemampuan kewaspadaan dini negara kita dari serangan wabah PMK, sehingga hari ini menjadi wabah yang menakutkan semua orang," ujar Johan.

Ia meminta pemerintah tidak meremehkan dampak sebaran PMK ini dengan melaksanakan hal-hal yang hanya bersifat simbolik dengan kampanye makan sate dan lain-lain, serta panduan penanganan yang keliru seperti pemberian obat dan vitamin bagi ternak yang sakit.

"Saya minta Menteri Pertanian mengikuti pendapat dari ahli kesehatan hewan, yang perlu dipahami bahwa ternak yang terinfeksi PMK memang bisa sembuh namun virus tetap bertahan dalam tubuhnya sehingga menjadi carrier (pembawa) virus PMK ke hewan lain yang sehat, sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada semua peternak," ujar Johan.

Baca Juga: Duh! Kasus Virus PMK Ditemukan di Klaten, Seluruh Pasar Hewan Ditutup Sementara Selama 14 Hari

Johan dengan tegas meminta Kementan meninjau ulang bantuan obat, vaksinasi, APD, dan cairan disinfektan, karena menurut banyak pakar bahwa hal tersebut tidak efektif mencegah penularan PMK.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan produksi vaksin PMK pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022 yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.

"Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022," kata Menteri Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Mentan menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia. Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e yang umum ditemukan di Asia Tenggara.

Berdasarkan serotipe virus yang telah diidentifikasi tersebut, Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin di dalam negeri untuk kebutuhan vaksinasi massal hewan ternak.

Mentan mengatakan vaksinasi massal akan segera dilakukan setelah vaksin diproduksi. Hewan yang akan divaksinasi ialah populasi ternak yang berpotensi terkena PMK. (ANTARA)

Load More