SuaraLampung.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengusulkan pemusnahan barang bukti milik pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Bahkan Komjen Agus Andrianto, mengusulkan agar tanah yang digunakan untuk menampung BBM bersubsidi disita dan dilelang.
"Jika perlu nanti diajukan ke pengadilan untuk dimusnahkan supaya tidak digunakan lagi. Kalau tanah yang digunakan dalam tindakan yang melanggar itu, maka dilelang saja dan duitnya disita untuk negara," ujarnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang penyimpanan solar di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).
Usulan tersebut, kata dia, agar para pelaku tidak melakukan kejahatan berulang dan berulang lagi.
Karena pada akhirnya, imbuh dia, ketika kembali mengulangi aksi kejahatannya bisa menimbulkan kerugian negara yang terus menerus.
Ia memastikan ketika barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya, maka nantinya dipastikan akan dimanfaatkan kembali.
"Sampaikan dan ingatkan terhadap seluruh jajaran kepolisian, agar barang bukti yang digunakan oleh pelaku diterapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Terkait dengan sejumlah kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi, dia juga mengusulkan untuk dimusnahkan saja supaya tidak digunakan lagi.
Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati tercatat ada tiga unit mobil tangki warna putih biru yang digunakan untuk menjalankan aksinya, kemudian ada empat unit mobil yang dimodifikasi serta sejumlah bak penampung solar.
Baca Juga: Polri Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng
Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut setiap harinya mampu mengumpulkan 10.000 liter hingga 15.000 liter solar, dan aksinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4 miliar lebih. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok