SuaraLampung.id - Pelaku pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap setelah buron selama lima tahun lebih.
Tersangka pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort yang ditangkap ialah Sapri Angga (23), warga Pekon Heni Harong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Harunur Rasyid mengatakan, petugas menangkap Sapri di Desa Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka buron sejak tahun 2016 dan masuk dalam target operasi (TO)," ujar Harun melalui siaran pers, Selasa (24/5/2022).
Menurut Harun, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 silam. Ketika itu Sapri bersama dua rekannya Al Kadri dan Yanus memanjat tembok Hotel Lumbok Seminung Resort.
Para tersangka membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga. Setelah mereka berhasil mengambil di dekat pintu gerbang hotel sebanyak 2 unit, para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel.
"Para pelaku berhasil mengambil empat unit solar sel. Pihak hotel mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta," papar Harun.
8.Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel.kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu sdr. Al Kadri Bin Basan Dan Sdr. Yanus Bin Samren.
Baca Juga: Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
Berita Terkait
-
Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
-
Begini Tipu Daya 3 Pencuri yang Berhasil Menggondol Handphone Pemilik Warung , Pura-pura Ngopi dan Beli Mie
-
Usut Kasus Pencurian Burung Senilai Ratusan Juta di Wisata Lembang Park and Zoo, Polisi Periksa Puluhan CCTV dan Saksi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun