SuaraLampung.id - Pelaku pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap setelah buron selama lima tahun lebih.
Tersangka pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort yang ditangkap ialah Sapri Angga (23), warga Pekon Heni Harong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Harunur Rasyid mengatakan, petugas menangkap Sapri di Desa Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka buron sejak tahun 2016 dan masuk dalam target operasi (TO)," ujar Harun melalui siaran pers, Selasa (24/5/2022).
Menurut Harun, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 silam. Ketika itu Sapri bersama dua rekannya Al Kadri dan Yanus memanjat tembok Hotel Lumbok Seminung Resort.
Para tersangka membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga. Setelah mereka berhasil mengambil di dekat pintu gerbang hotel sebanyak 2 unit, para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel.
"Para pelaku berhasil mengambil empat unit solar sel. Pihak hotel mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta," papar Harun.
8.Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel.kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu sdr. Al Kadri Bin Basan Dan Sdr. Yanus Bin Samren.
Baca Juga: Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
Berita Terkait
-
Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
-
Begini Tipu Daya 3 Pencuri yang Berhasil Menggondol Handphone Pemilik Warung , Pura-pura Ngopi dan Beli Mie
-
Usut Kasus Pencurian Burung Senilai Ratusan Juta di Wisata Lembang Park and Zoo, Polisi Periksa Puluhan CCTV dan Saksi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG