SuaraLampung.id - Pelaku pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap setelah buron selama lima tahun lebih.
Tersangka pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort yang ditangkap ialah Sapri Angga (23), warga Pekon Heni Harong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Harunur Rasyid mengatakan, petugas menangkap Sapri di Desa Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka buron sejak tahun 2016 dan masuk dalam target operasi (TO)," ujar Harun melalui siaran pers, Selasa (24/5/2022).
Menurut Harun, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 silam. Ketika itu Sapri bersama dua rekannya Al Kadri dan Yanus memanjat tembok Hotel Lumbok Seminung Resort.
Para tersangka membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga. Setelah mereka berhasil mengambil di dekat pintu gerbang hotel sebanyak 2 unit, para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel.
"Para pelaku berhasil mengambil empat unit solar sel. Pihak hotel mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta," papar Harun.
8.Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel.kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu sdr. Al Kadri Bin Basan Dan Sdr. Yanus Bin Samren.
Baca Juga: Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
Berita Terkait
-
Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
-
Begini Tipu Daya 3 Pencuri yang Berhasil Menggondol Handphone Pemilik Warung , Pura-pura Ngopi dan Beli Mie
-
Usut Kasus Pencurian Burung Senilai Ratusan Juta di Wisata Lembang Park and Zoo, Polisi Periksa Puluhan CCTV dan Saksi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji
-
Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api