SuaraLampung.id - Pelaku pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap setelah buron selama lima tahun lebih.
Tersangka pencurian perangkat solar sel di Hotel Lumbok Seminung Resort yang ditangkap ialah Sapri Angga (23), warga Pekon Heni Harong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Harunur Rasyid mengatakan, petugas menangkap Sapri di Desa Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka buron sejak tahun 2016 dan masuk dalam target operasi (TO)," ujar Harun melalui siaran pers, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Gagal Beraksi Gegara Tepergok, Maling Motor di Matraman Ancam PRT Pakai Pistol
Menurut Harun, peristiwa pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 silam. Ketika itu Sapri bersama dua rekannya Al Kadri dan Yanus memanjat tembok Hotel Lumbok Seminung Resort.
Para tersangka membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga. Setelah mereka berhasil mengambil di dekat pintu gerbang hotel sebanyak 2 unit, para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel.
"Para pelaku berhasil mengambil empat unit solar sel. Pihak hotel mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 juta," papar Harun.
8.Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel.kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku an. SAPRI ANGGA Bin MAT NIZAR, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu sdr. Al Kadri Bin Basan Dan Sdr. Yanus Bin Samren.
Berita Terkait
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem
-
Ombak Maut: Remaja Hilang di Pantai Mandiri Pesisir Barat, Tim SAR Terus Berjuang
-
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis