Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:38 WIB
Ilustrasi tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. KPK akan mengembalikan aset Akbar Tandaniria setelah melunasi uang pengganti kerugian negara. [Saibumi.com]

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.

Load More