SuaraLampung.id - Narapidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan untuk segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara yang telah disita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa apabila uang pengganti (UP) sudah dibayar seluruhnya maka terhadap aset yang disita tak akan dilelang.
"Beberapa aset yang telah disita itu nantinya akan dilakukan pemulangan oleh Jaksa Eksekusi," ungkap Taufiq, Sabtu (21/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Menagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku Jika Pandemi Covid-19 Reda, Kapan?
Mengenai kapan pemulangan aset Akbar, Taufiq belum bisa menjelaskan secara rinci hal itu.
"Prosesnya nanti Jaksa Eksekusi yang akan memprosesnya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Akbar yakni Sopian Sitepu menerangkan akan segera mengurus agar seluruh aset milik kliennya itu dapat kembali lagi.
"Dalam waktu dekat juru sita diharapkan aset yang disita dapat dikembalikan kepada Akbar," pungkasnya.
Sebelumnya Akbar, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Polisi Sita Mobil Ferrari Indra Kenz Seharga Rp 5 M, Nasibnya Bakal Terparkir di Mabes Polri
Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR
-
Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Pengakuan Febri Diansyah: Diperiksa KPK, Justru Ditanya soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya