SuaraLampung.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membuat aturan khusus mengenai penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu bagi terdakwa saat persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan imbauan Jaksa Agung terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan.
Dengan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.
Ketut menjelaskan bahwa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Dalam tata cara persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan," ujarnya.
Ramai diberitakan Jaksa Agung melarang jaksa untuk membawa terdakwa menghadiri persidangan mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak dikenakannya.
Seperti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelum menjadi pesakit tidak menggunakan hijab, lalu selama persidangan berbusana muslimah menutup aurat.
Baca Juga: Kejagung Tidak Keluarkan Kebijakan Khusus Terkait Atribut Keagamaan di Persidangan
Imbauan Jaksa Agung itu agar tidak ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah "alim" pada saat persidangan.
Dengan penjelasan ini, Ketut berharap agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah