SuaraLampung.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membuat aturan khusus mengenai penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu bagi terdakwa saat persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan imbauan Jaksa Agung terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan.
Baca Juga: Kejagung Tidak Keluarkan Kebijakan Khusus Terkait Atribut Keagamaan di Persidangan
Dengan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.
Ketut menjelaskan bahwa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Dalam tata cara persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan," ujarnya.
Ramai diberitakan Jaksa Agung melarang jaksa untuk membawa terdakwa menghadiri persidangan mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak dikenakannya.
Seperti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelum menjadi pesakit tidak menggunakan hijab, lalu selama persidangan berbusana muslimah menutup aurat.
Baca Juga: Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka
Imbauan Jaksa Agung itu agar tidak ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah "alim" pada saat persidangan.
Dengan penjelasan ini, Ketut berharap agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Ditulis dari Balik Jeruji, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Jadi Tersangka
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan
-
Dramatis! 2 dari 3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ilahan Berhasil Diselamatkan, 1 Masih Dicari
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Sajikan Pameran Rumah Sampai Medical Check Up Berhadiah Menarik!
-
Ini Dia Spesifikasi Redmi Pad SE