SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap pelaku penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi pada Kamis, sembari mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan kembali dibuka per Senin (23/5/2022).
"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," ujar Jokowi menambahkan.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat Jelang Akhir Pekan, Saham-saham 'Minyak Goreng' Ngegas To The Moon!
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga. Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Empat tersangka ditetapkan pada 19 April 2022 yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Lantas pada Selasa (17/5), Kejagung RI mengumumkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS), seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada tiga produsen CPO.
Kelangkaan minyak goreng berusaha ditanggulangi pemerintah dengan penerapan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang sempat berlaku sejak 28 April 2022.
Baca Juga: Refly Harun Makin Kencang Kritik Jokowi Usai Dipecat dari Komut BUMN, Ini Jawabannya
Kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah per 23 Mei nanti, sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis karena menilai pasokan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sudah terpenuhi dan harga juga nisbi bisa dikendalikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
-
Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Jokowi, Tidak Benar!
-
Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot: Jokowi Santai, Sebut Itu...
-
Jaksa Kasus Ijazah Jokowi Tak Punya Dokumen Asli, Eggi Sudjana: Adanya Cuma Fotokopi
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Sempat Ricuh, Pemprov Lampung dan Petani Sepakati Harga Singkong
-
Ricuh! Aksi Demo Petani Singkong di Gedung DPRD Lampung
-
Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal
-
Bocoran Jersey Bhayangkara FC 2025: Ada Sentuhan Tapis Lampung
-
Masih Terbuka KUR Mandiri 2025, Begini Syaratnya