SuaraLampung.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ditolak para terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menurut kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK), yakni Muhammad Yunius Yunio, perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020 sepatutnya diproses di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) karena Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak memenuhi kompetensi absolut.
"Menurut perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I, kurang tepat jika perkara korupsi ini diperiksa, diadili, dan diputus pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu tindak pidana korupsi, meskipun terdakwa I merupakan anggota TNI AD," kata Yunio saat menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Baca Juga: Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hukum, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili pada pengadilan tipikor, sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi," ujar Yunius.
Keberatan serupa disampaikan pula oleh tim kuasa hukum terdakwa II, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP).
"Seharusnya, proses hukum yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009," ucap kuasa hukum terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP) Cepi Hendrayani.
Dengan demikian, ia meminta pemeriksaan perkara terhadap terdakwa II juga tidak dilanjutkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Tegas, Kapolri Bakal Tindak Pihak yang Melanggar Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Untuk menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan tim oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer memiliki waktu selama 7 hari untuk menyusun tanggapan. Persidangan pun akan dilanjutkan pada 19 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
-
Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto
-
Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran
-
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui