SuaraLampung.id - Empat perusahaan di Provinsi Lampung dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke para karyawannya.
Empat perusahaan yang belum membayar THR yaitu 3 berasal dari Kota Bandar Lampung dan 1 perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat tidak membayar THR karyawan, empat perusahaan ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
"Iya kami menerima empat pengaduan yang dilaporkan masing-masing karyawan yaitu belum menerima THR dari tempat kerjanya," ungkap Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu, Selasa (10/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jarigan Suara.com.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa sebagai langkah tindaklanjut atas keempat laporan tersebut, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawas, guna memediasi antara perusahaan dan pekerja belum menerima THR.
"Dua pengaduan masih dalam proses penyelesaian dengan pihak perusahaan, sementara 2 laporan lainnya baru akan diturunkan tim pengawas. Dalam penyelesaian ini, tentunya harapan kami semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR bagi para pekerja," jelasnya.
Kemudian, Agus Nompitu juga menuturkan bahwa pembayaran Itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Perusahaan harus memberikan dan memenuhi apa yang sudah menjadi hak bagi para pekerja atau buruhnya. Sesuai dengan peraturan berlaku termasuk dalam pemberian THR," pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Driver Ojol Pukuli Pelanggan di Hotel Bukit Randu, Ngamuk karena Susah Cari Titik Jemput
Berita Terkait
-
Oknum Driver Ojol Pukuli Pelanggan di Hotel Bukit Randu, Ngamuk karena Susah Cari Titik Jemput
-
The Best 5 Oto: Rolls-Royce Phantom Refleksikan Carmaker Berusia Seabad Lebih, China Garap Mobil Listrik Cadillac LYRIQ
-
Viral Video Keributan Pemuda Sampai Keluarkan Golok di Pantai Tiska, Ini Penjelasan Kapolsek Panjang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,