SuaraLampung.id - Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rinciannya pengaduan THR online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).
Kemnaker memastikan akan menindaklanjuti laporan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 yang masuk ke Posko THR.
Kemnaker telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan, Posko THR itu benar-benar dihadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR.
Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Siap Tindaklanjuti 5.680 Laporan yang Masuk ke Posko THR
Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.
Selain itu, lanjut dia, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan Disnaker daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.
Tindak lanjut aduan THR, kata Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan nota pemeriksaan pertama dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.
"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan pertama tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?