SuaraLampung.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung ungkap empat tersangka kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021.
Empat tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 ialah AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).
"Di Lampung sementara ini ada empat orang tersangka diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu titik lokasi ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu, "kata Ari Rachman Nafarin, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Masih dikembangkan dari empat orang tersangka dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dia menambakan, tersangka yang telah diungkap yaitu dari titik lokasi di Korem satu orang dan SMK Yadika tiga orang sementara titik lokasi di ITERA masih dilakukan pengembangan.
"Sementara itu, masih dalam proses pengembangan. Di lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi, " ujarnya.
Sebelumnya Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SKD CASN 2021 di Lampung dan Sulawesi.
Baca Juga: 17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.
Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS