SuaraLampung.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung ungkap empat tersangka kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021.
Empat tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 ialah AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).
"Di Lampung sementara ini ada empat orang tersangka diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu titik lokasi ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu, "kata Ari Rachman Nafarin, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Masih dikembangkan dari empat orang tersangka dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dia menambakan, tersangka yang telah diungkap yaitu dari titik lokasi di Korem satu orang dan SMK Yadika tiga orang sementara titik lokasi di ITERA masih dilakukan pengembangan.
"Sementara itu, masih dalam proses pengembangan. Di lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi, " ujarnya.
Sebelumnya Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SKD CASN 2021 di Lampung dan Sulawesi.
Baca Juga: 17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.
Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Heboh Video Warga Dimangsa Harimau di Tanggamus Ternyata Hoaks, Polisi Turun Tangan
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Sungai PTPN VII Waybrulu, Polisi Buru Petunjuk
-
Tim Damkarmat Lampung Selatan Berjibaku Singkirkan Pohon Tumbang di Jalinsum
-
Kasus Diksar Mahepel FEB Unila: Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Jasad Pratama Wijaya Kusuma
-
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang