Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 25 April 2022 | 13:13 WIB
Polda Lampung menetapkan empat tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Lampung. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung ungkap empat tersangka kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021.

Empat tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 ialah AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35). 

"Di Lampung sementara ini ada empat orang tersangka diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu titik lokasi ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu, "kata Ari Rachman Nafarin, Senin (25/04/2022).

Baca Juga: 17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Dia menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. 

"Masih dikembangkan dari empat orang tersangka dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya. 

Dia menambakan, tersangka yang telah diungkap yaitu dari titik lokasi di Korem satu orang dan SMK Yadika tiga orang sementara titik lokasi di ITERA masih dilakukan pengembangan. 

"Sementara itu, masih dalam proses pengembangan. Di lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi, " ujarnya. 

Sebelumnya Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SKD CASN 2021 di Lampung dan Sulawesi.

Baca Juga: Pelajar Di Lampung Timur Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Dengar Suara Benturan Keras

Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Load More