SuaraLampung.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung ungkap empat tersangka kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021.
Empat tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 ialah AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).
"Di Lampung sementara ini ada empat orang tersangka diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu titik lokasi ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu, "kata Ari Rachman Nafarin, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Masih dikembangkan dari empat orang tersangka dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dia menambakan, tersangka yang telah diungkap yaitu dari titik lokasi di Korem satu orang dan SMK Yadika tiga orang sementara titik lokasi di ITERA masih dilakukan pengembangan.
"Sementara itu, masih dalam proses pengembangan. Di lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi, " ujarnya.
Sebelumnya Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SKD CASN 2021 di Lampung dan Sulawesi.
Baca Juga: 17 Koruptor di Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot.
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri.
Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tak Terkendali! Gubernur Minta Tata Niaga Dirombak