SuaraLampung.id - Status Gunung Anak Krakatau di Perairan Selatan Sunda ditetapkan menjadi siaga setelah mengalami erupsi sejak kemarin Minggu (24/4/2022).
Erupsi ini mengakibatkan ketinggian letusan 50 sampai 2.000 meter. Sebelumnya Gunung Anak Krakatau masih berstatus waspada.
"Kita minta nelayan maupun wisatawan tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau," kata Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau di Pasaran Kabupaten Serang Deni Mardiono di Serang, Banten, Senin (25/4/2022).
Aktivitas letusan Gunung Anak Krakatau sejak tanggal 22 April 2022, mengeluarkan abu vulkanik hitam ke wilayah Sumur dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, di sekitar Gunung Anak Krakatau mengeluarkan lontaran bebatuan pijar. Oleh karena itu, pihaknya melarang nelayan maupun wisatawan mendekati kawasan gunung tersebut, karena khawatir terdampak batu pijar yang suhunya cukup panas dan mematikan.
"Kami merekomendasikan sekitar 5 kilometer untuk jarak aman dari kawasan Gunung Anak Krakatau," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG