SuaraLampung.id - Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Oditur Militer menilai perbuatan Kolonel Priyanto membuang sejoli ke Sungai Serayu memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijerat adalah hukuman mati. Namun Oditur Militer tidak menuntut Kolonel Priyanto dengan hukuman mati.
Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan Kolonel Priyanto berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Walaupun demikian, Wirdel menegaskan ia tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Panglima TNI pada Desember 2021 kepada media mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.
Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis.
Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan Priyanto, kata Wirdel saat membacakan tuntutan.
Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Dukung Mafia Migas Dijerat Hukuman Mati : Sebanding dengan Penderitaan Rakyat Antre Minyak Goreng Bersubsidi
-
Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
-
Pakar Hukum Dukung Hukuman Mati Pelaku Korupsi Ekspor CPO: Ada yang Sampai Meninggal Karena Antre Minyak Goreng
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega
-
Harimau Sumatera yang Resahkan Warga Lampung Barat Berhasil Ditangkap
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bikin Belanja Online Makin Asyik
-
Cuan Instan untuk Belanja Istri: Link DANA Kaget Terbaru yang Wajib Dicoba